pattonfanatic.com

Jokowi soal PP Muhammadiyah Kelola Tambang: Kalau Minat, Regulasinya Sudah Ada

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).
Lihat Foto

BATANG, - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menerima kebijakan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang.

Menurut Jokowi, pemerintah membuka peluang untuk ormas keagamaan mengelola lahan tambang. Namun hal itu bersifat sukarela, alias tak memaksa ormas keagamaan harus mengelola tambang.

"Kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu (izin pengelolaan tambang), enggak. Kalau memang berminat, ada keinginan, regulasinya sudah ada," ujar Jokowi saat ditemui di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: PP Muhammadiyah Belum Bentuk Perusahaan untuk Kelola Tambang

Ia menuturkan kebijakan yang memberikan izin ormas keagamaan mengelola tambang bertujuan mendorong pemerataan ekonomi.

Menurut Jokowi, banyak yang mengeluh bahwa pengelolaan tambang hanya diberikan ke perusahaan-perusahaan besar, sedangkan ormas keagamaan meyakini mampu terlibat di sektor tambang.

"Banyak yang komplain kepada saya, 'Pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan-perusahaan besar, kami pun kalau diberikan konsesi juga sanggup kok'," ucap Jokowi.

Baca juga: Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan, PP Muhammadiyah Sebut Pertimbangkan 4 Aspek Ini

Permintaan itu disampaikan kepadanya saat berkunjung ke sejumlah pondok pesantren (ponpes). Jokowi pun menindaklanjutinya dengan menyediakan regulasi yang memperbolehkan ormas keagamaan mengelola lahan tambang.

"Waktu saya datang ke ponpes, berdialog di masjid itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar badan ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk mengelola tambang. Tapi bukan ormasnya, badan usaha yang ada di ormasnya, baik koperasi maupun PT, CV dan lain-lain," papar Jokowi.

Adapun regulasi yang mengatur ormas keagamaan bisa mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Muhammadiyah Terima Izin Tambang, MUI: Yang Penting Tidak Merusak Lingkungan

Sebelumnya, Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengatakan, pihaknya melakukan kajian mendalam sebelum akhirnya menerima kebijakan tersebut.

Kajian itu dilakukan dengan melibatkan para pakar di luar PP Muhammadiyah. Dalam kajian tersebut PP Muhammadiyah melihat empat aspek yaitu hukum, ekonomi, sosial, dan lingkungan.

"Kita menghadirkan tidak hanya dalam lingkup Muhammadiyah. Kita menghadirkan orang-orang atau pakar di luar Muhammadiyah. Ini akan dikaji terus," kata Azrul dalam diskusi di Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Muhammadiyah Terima Izin Pengelolaan Tambang, Jokowi: Kita Ingin Keadilan Ekonomi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat