pattonfanatic.com

Tingkatkan Keselamatan, KAI Tutup 127 Perlintasan Sebidang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup 127 perlintasan sebidang sejak Januari hingga Juli 2024.
Lihat Foto

JAKARTA, - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup 127 perlintasan sebidang sejak Januari hingga Juli 2024. Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan seluruh perjalanan kereta api lebih aman dan lancar di seluruh jalur yang ada. 

"KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas," ujar VP Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2024). 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

Baca juga: Jokowi soal PP Muhammadiyah Kelola Tambang: Kalau Minat, Regulasinya Sudah Ada

Dia menyebutkan, selama emat tahun terakhir, periode 2020 sampai Juni 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.305 titik.

 

”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” kata Anne.

Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.

Baca juga: Furnitur Sudah Datang, Kantor Presiden Siap Digunakan untuk Sidang Kabinet di IKN

 

KAI mencatat, dalam kurun empat tahun terakhir (2020 – Juni 2024), terjadi banyak kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban manusia secara signifikan.

Rinciannya, sebanyak 1.353 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban meninggal dunia sejumlah 395 orang, luka berat sejumlah 285 orang, dan luka ringan sejumlah 413 orang.

Anne mengatakan, setidaknya terdapat empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Pertama, timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.

Baca juga: Upaya ESG Prudential Indonesia, Daur Ulang Limbah hingga Edukasi Keuangan

Kedua, kerusakan sarana kereta api meliputi kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong. Ketiga, kerusakan prasarana kereta api meliputi kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.

Keempat, gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan meliputi keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).

Adapun upaya lain yang KAI lakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang dalam kurun waktu 2020 s/d 2024 diantaranya sosialisasi keselamatan dengan melibatkan dishub, railfans, dan masyarakat sebanyak 3.320 kali.

Kemudian memasang 1.553 spanduk peringatan di perlintasan rawan, serta menertibkan 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.

Baca juga: Jokowi Lepas Ekspor 16.000 Sepatu Buatan Batang ke AS

Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.

“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” tutup Anne.

Pada saat ini terdapat 4.254 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 1.799 atau 42 persen dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 2.455 atau 58 persen. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat