Mau Lapor soal Barang Impor Ilegal? Ini Nomor WA dan E-mail-nya
JAKARTA, - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) membuka kanal pengaduan barang impor ilegal bagi konsumen agar ikut mengawasi legalitas barang-barang yang beredar di lingkungan mereka.
Kanal yang dibuka yakni WhatsApp 0853-111-1010, e-mail pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, dan HERO yang merupakan Help Center Kementerian Perdagangan bagian layanan pengaduan konsumen.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang menyebutkan, dengan adanya kanal pengaduan itu diharapkan masyarakat bisa ikut terlibat dalam mengawasi masuknya barang impor ilegal ke Tanah Air.
Baca juga: Satgas Razia Gudang di Penjaringan, Barang Impor Ilegal Rp 40 Miliar Disita
“Konsumen dapat berperan dalam pelaporan melalui layanan perlindungan konsumen di berbagai kanal yang telah disediakan Direktorat Jenderal PKTN,” ujarnya dalam siaran persnya, dikutip Jumat (26/7/2024).
Pemerintah saat ini tengah mengawasi ketat masuknya barang impor ilegal ke Tanah Air.
Terbaru, pemerintah telah membentuk Satgas Pengawasan impor ilegal pada tanggal 18 Juli 2024.
Berikut tugas-tugas Satgas:
- Melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor
- Menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja dalam melaksanakan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor
- Melakukan koordinasi lintas sektoral dalam rangka persiapan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor
- Mengumpulkan data dan atau informasi dalam rangka pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor
- Melakukan kegiatan pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, baik secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan
- Melakukan pemeriksaan Perizinan Berusaha dan/atau persyaratan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor
- Melakukan proses klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran tata niaga impor
- Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca juga: Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 5,3 Miliar
Terkini Lainnya
- Cara Mudah Bayar Tiket Kereta Api via Livin' by Mandiri
- Kemenkeu Buka-bukaan Soal Risiko Kenaikan Utang Jatuh Tempo dan "Susutnya" Kelas Menengah
- 4 Contoh Pendapatan Asli Daerah, Jenis, dan Sumbernya
- Indodax Diduga Kena "Hack", CEO Buka Suara
- Pengertian Pendapatan Asli Daerah, Sumber, dan Contohnya
- Anggaran Kementerian BUMN Tetap tapi Target Dividen Naik, Erick Thohir: Mungkin Ini Cobaan Buat Kami
- Tips Mengatasi Kartu Debit dan Kartu Kredit BCA Hilang di Luar Negeri
- Jangan Asal Klik! Lakukan Hal Ini Biar Tidak Terjebak Link Palsu DANA Kaget
- Bahlil Sebut Devisa Keluar Rp 450 Triliun Tiap Tahun Buat Impor Minyak dan Gas
- Pasar Obligasi RI Diproyeksi Beri Imbal Hasil Positif di 2024-2025
- Apindo Sebut Thomas Djiwandono Cocok Jadi Menteri Ekonomi Prabowo
- Cara Cetak Emas Fisik di Pegadaian serta Syarat dan Biayanya
- Pengertian Daerah Otonom yang Selanjutnya Disebut Daerah Terdapat dalam Pasal Apa?
- Bank Asing Cabut dari RI, OJK: Persaingan Ritel di Indonesia Berat
- PGN Gandeng KSM Bangun 6.000 Lebih Sambungan Jargas di Semarang dan Yogyakarta
- Kemenkeu Buka-bukaan Soal Risiko Kenaikan Utang Jatuh Tempo dan "Susutnya" Kelas Menengah
- Cara Mencairkan Saldo TapCash BNI ke Rekening Bank dan ShopeePay
- Panduan Bayar Tagihan IndiHome lewat Tokopedia, Shopee, dan Lazada
- BTPN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 552 Miliar pada Semester I 2024
- Berkat Kolaborasi, Laba Bank Jago Tumbuh 23 Persen pada Semester I 2024
- [POPULER MONEY] Satgas Impor Ilegal Razia Pasar | Mengintip Kawasan Industri Terpadu Batang