pattonfanatic.com

Mau Lapor soal Barang Impor Ilegal? Ini Nomor WA dan E-mail-nya

Pemusnahan produk impor ilegal di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) membuka kanal pengaduan barang impor ilegal bagi konsumen agar ikut mengawasi legalitas barang-barang yang beredar di lingkungan mereka.

Kanal yang dibuka yakni WhatsApp 0853-111-1010, e-mail pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, dan HERO yang merupakan Help Center Kementerian Perdagangan bagian layanan pengaduan konsumen.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang menyebutkan, dengan adanya kanal pengaduan itu diharapkan masyarakat bisa ikut terlibat dalam mengawasi masuknya barang impor ilegal ke Tanah Air.

Baca juga: Satgas Razia Gudang di Penjaringan, Barang Impor Ilegal Rp 40 Miliar Disita

“Konsumen dapat berperan dalam pelaporan melalui layanan perlindungan konsumen di berbagai kanal yang telah disediakan Direktorat Jenderal PKTN,” ujarnya dalam siaran persnya, dikutip Jumat (26/7/2024).

Pemerintah saat ini tengah mengawasi ketat masuknya barang impor ilegal ke Tanah Air.

Terbaru, pemerintah telah membentuk Satgas Pengawasan impor ilegal pada tanggal 18 Juli 2024.

Berikut tugas-tugas Satgas:

  • Melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor
  • Menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja dalam melaksanakan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor
  • Melakukan koordinasi lintas sektoral dalam rangka persiapan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor
  • Mengumpulkan data dan atau informasi dalam rangka pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor
  • Melakukan kegiatan pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, baik secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan
  • Melakukan pemeriksaan Perizinan Berusaha dan/atau persyaratan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor
  • Melakukan proses klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran tata niaga impor
  • Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca juga: Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 5,3 Miliar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat