Aturan Bea Masuk Kain dan Keramik Ditargetkan Terbit Bulan Depan
JAKARTA, - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan aturan perpanjangan Bea Masuk Tindakan Perlindungan (BMTP) untuk kain dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk keramik akan terbit bulan depan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, telah menyampaikan permohonan perpanjangan BMTP kain ke Kementerian Keuangan.
“Perpanjangan BMTP kain tinggal menunggu penerbitan PMK-nya. Mungkin aturannya terbit dalam sepekan ke depan,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Impor Kain dan Karpet Bakal Dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Demikian juga dengan aturan BMAD keramik yang diharapkan secepatnya terbit bulan depan lantaran masih dalam tahap menerima masukan dari seluruh kementerian dan lembaga.
Adapun BMTP kain pertama kali diterbitkan pada 2019 melalui PMK No. 162 Tahun 2029 tentang BMTP. Sementara produk kain impor, beleid tersebut menambah bea masuk pada 107 jenis kain.
BMTP kain berlaku tetap pada Mei 2020 hingga November 2021 dan diperpanjang hingga November 2022. Tambahan bea masuk pada perpanjangan pertama berkurang rata-rata sekitar Rp 100 pada setiap barang.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Franciska Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk tekstil kain dan karpet impor.
Pihaknya masih menunggu tahap akhir dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya diterbitkan dalam 1-2 minggu ke depan.
“Lalu kita juga ada pengenaan dua produk lagi saat ini sedang menunggu PMK, sedang tahap akhir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat satu-dua minggu ini akan keluar yaitu mengenai kain dan karpet," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Baca juga: Soal Rencana Bea Masuk Impor Tekstil, Ini Kata Produsen Benang
Terkini Lainnya
- Polemik Kadin, 3 Serikat Buruh Hanya Akui Kepemimpinan Arsjad Rasjid
- Pelengseran Arsjad Rasjid sebagai Ketum Kadin: Kapitalisme Semu Masih Ada?
- Lowongan Kerja KBRI Den Haag Belanda untuk D4, Ini Persyaratannya
- Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin Indonesia, Menkumham Pastikan Keppres Baru Segera Terbit
- [POPULER MONEY] Daratan Singapura Makin Luas Berkat Pasir Indonesia | Kubu Arsjad Rasjid "Terusir" dari Kantor Kadin
- Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat Tokopedia
- Cara Beli Tiket Tarif Khusus Go Show via Access by KAI
- Anindya Bakrie Klaim Munaslub Permintaan Kadin Daerah
- Arsjad Rasjid Bantah Langgar Aturan dan Bawa Kadin Berpolitik
- Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Jangan Tebang Pilih
- Ini Deretan Bisnis Milik Arsjad Rasjid yang Didepak dari Ketua Kadin
- Kala Singapura Geram Gara-gara SBY Larang Ekspor Pasir Laut
- Lima Perusahaan RI Masuk Daftar Perusahaan Terbaik Dunia 2024
- Kubu Arsjad Rasjid "Terusir" dari Kantor Kadin
- Anak Usaha Pertamina Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Persyaratannya
- Pelengseran Arsjad Rasjid sebagai Ketum Kadin: Kapitalisme Semu Masih Ada?
- Cara Mencairkan Saldo TapCash BNI ke Rekening Bank dan ShopeePay
- Panduan Bayar Tagihan IndiHome lewat Tokopedia, Shopee, dan Lazada
- Luhut Sebut Kawasan Industri Terpadu Batang Mau Dijadikan KEK
- BTPN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 552 Miliar pada Semester I 2024
- Berkat Kolaborasi, Laba Bank Jago Tumbuh 23 Persen pada Semester I 2024