pattonfanatic.com

Aturan Bea Masuk Kain dan Keramik Ditargetkan Terbit Bulan Depan

Ilustrasi tarif bea masuk.
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan aturan perpanjangan Bea Masuk Tindakan Perlindungan (BMTP) untuk kain dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk keramik akan terbit bulan depan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, telah menyampaikan permohonan perpanjangan BMTP kain ke Kementerian Keuangan.

“Perpanjangan BMTP kain tinggal menunggu penerbitan PMK-nya. Mungkin aturannya terbit dalam sepekan ke depan,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Impor Kain dan Karpet Bakal Dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Demikian juga dengan aturan BMAD keramik yang diharapkan secepatnya terbit bulan depan lantaran masih dalam tahap menerima masukan dari seluruh kementerian dan lembaga.

Adapun BMTP kain pertama kali diterbitkan pada 2019 melalui PMK No. 162 Tahun 2029 tentang BMTP. Sementara produk kain impor, beleid tersebut menambah bea masuk pada 107 jenis kain.

BMTP kain berlaku tetap pada Mei 2020 hingga November 2021 dan diperpanjang hingga November 2022. Tambahan bea masuk pada perpanjangan pertama berkurang rata-rata sekitar Rp 100 pada setiap barang.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Franciska Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk tekstil kain dan karpet impor.

Pihaknya masih menunggu tahap akhir dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya diterbitkan dalam 1-2 minggu ke depan.

“Lalu kita juga ada pengenaan dua produk lagi saat ini sedang menunggu PMK, sedang tahap akhir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat satu-dua minggu ini akan keluar yaitu mengenai kain dan karpet," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Soal Rencana Bea Masuk Impor Tekstil, Ini Kata Produsen Benang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat