pattonfanatic.com

KAI Tutup 127 Perlintasan Sebidang hingga Juli 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup 127 perlintasan sebidang sejak Januari hingga Juli 2024.
Lihat Foto

- Hingga bulan Juli 2024, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menutup sebanyak 127 perlintasan sebidang. Penutupan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan masyarakat.

Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

Sementara itu, selama periode 2020 hingga Juni 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.305 titik.

Baca juga: Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi krpada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” kata Anne dalam keterangan tertulis yang dikutip , Sabtu (27/7/2024).

Anne menuturkan, keberadaan perlintasan sebidang di beberapa tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan kendaraan dengan kereta api.

Baca juga: KAI Punya Dua Jenis Kereta Ekonomi New Generation, Apa Bedanya?

Dalam kurun 4 tahun terakhir (tahun 2020 hingga Juni 2024), lanjut Anne, terjadi sebanyak 1.353 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api, dengan jiwa sejumlah 395 orang, luka berat sejumlah 285 orang, dan luka ringan sejumlah 413 orang.

Anne menyampaikan, setidaknya terdapat empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, yaitu:

  • Korban jiwa: Timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.
  • Kerusakan sarana kereta api: Kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.
  • Kerusakan prasarana kereta api: Kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
  • Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan: Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).

Baca juga: Cara Kirim Motor Lewat Kereta Api dan Syaratnya

Upaya lain yang dilakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang antara lain sosialisasi keselamatan dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat, memasang spanduk peringatan di perlintasan rawan, dan menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA.

Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.

“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” papar Anne.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 4.254 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 1.799 (42 persen) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 2.455 (58 persen).

Baca juga: 2 Jenis Kereta Ekonomi New Generation, Apa Bedanya?

Aturan perlintasan sebidang

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Di Indonesia, aturan mengenai perkeretaapian mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menuliskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca juga: Cara Membatalkan Tiket Kereta Api via Access by KAI

Sementara itu, pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menuliskan kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai berikut:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain
  • Mendahulukan kereta api
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, pengelolaan pelintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

Yakni menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Baca juga: Catat, Ini Daftar 27 Kereta Api dengan Pola Operasional Terbaru

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat