Cek Limit Tarik Tunai BCA di ATM Berdasarkan Kartu
JAKARTA, - Informasi seputar limit tarik tunai BCA penting untuk diketahui. Khususnya bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi tarik tunai di ATM.
Untuk diketahui, limit tarik tunai adalah batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM.
Setiap bank memiliki batasan tarik tunai demi melindungi nasabah dari tindakan kejahatan yang akan berdampak kepada nasabah dan penggunanya.
Baca juga: Industri Minta Konsumen Bisa Dapat Informasi dan Akses Produk Tembakau Alternatif
Adapun limit tarik tunai BCA di ATM dibedakan berdasarkan jenis kartu debit atau kartu ATM yang dimiliki oleh nasabah.
Sebagai contoh, limit tarik tunai BCA Xpresi atau maksimal tarik tunai ATM BCA tabungan Tahapan Xpresi saat ini adalah Rp 10 juta per hari.
Sementara, limit tarik tunai BCA Platinum dan BCA Gold yang berlaku saat ini adalah Rp 15 juta per sehari.
Baca juga: Laba CNMA Melonjak 94 Persen Menjadi Rp 200,6 Miliar pada Semester I-2024
Rincian limit tarik tunai BCA di ATM
Dilansir dari laman resminya, berikut adalah perincian limit tarik tunai BCA atau batasan tarik tunai BCA di ATM berdasarkan jenis kartu debit yang berlaku tahun 2024:
- Limit tarik tunai BCA Kartu Tabunganku: Rp 7 juta.
- Limit tarik tunai BCA Kartu Tahapan Xpresi: Rp 10 juta.
- Limit tarik tunai BCA Kartu Debit BCA Silver/Blue: Rp 15 juta.
- Limit tarik tunai BCA Kartu Debit BCA Gold: Rp 15 juta.
- Limit tarik tunai BCA Kartu Debit BCA Platinum: Rp 15 juta.
- Limit tarik tunai BCA Kartu Tapres: Rp 15 juta.
- Limit tarik tunai BCA Kartu BCA Dollar: Rp 15 juta
Cara tarik tunai BCA di ATM dengan kartu
- Datang ke mesin ATM BCA terdekat
- Masukkan kartu ATM BCA
- Pastikan kartu ATM tidak terbalik dan chip pada posisi di atas
- Pilih Bahasa Indonesia
- Masukkan 6 Digit PIN ATM BCA dengan benar
- Jika salah 3 kali maka kartu ATM BCA akan diblokir
- Pilih Penarikan Tunai atau Transaksi Lainnya
- Pilih nominal uang
- Jika pilih Transaksi lainnya bisa pilih Penarikan Tunai
- Ketik jumlah nominal uang
- Tekan Benar
- Uang akan keluar dari mesin ATM BCA
- Tunggu kartu ATM BCA keluar dari mesin
- Cek kembali jumlah uang dari ATM BCA tarik tunai.
Baca juga: Koperasi Diminta Lebih Banyak Garap Sektor Riil dan Produktif
Cara tarik tunai tanpa kartu BCA di ATM
Via aplikasi BCA mobile:
- Datang ke ATM BCA terdekat
- Login ke aplikasi BCA Mobile
- Buka menu “Cardless” di BCA Mobile
- Pilih “Tarik”
- Pilih rekening sumber dana
- Lalu, masukkan nominal yang akan ditarik
- Masukkan PIN mBCA
- Anda akan mendapatkan 6 digit kode transaksi tarik tunai
- Di menin ATM, tekan menu “Transaksi Tanpa Kartu”
- Masukan nomor HP BCA Mobile Anda
- Masukkan 6 digit kode transaksi yang diterima sebelumnya
- Tunggu hingga mesin ATM mengeluarkan uang
- Transaksi tarik tunai tanpa kartu ATM BCA selesai.
Via aplikasi myBCA:
- Login ke aplikasi myBCA.
- Pilih menu "Cardless".
- Kemudian klik "Tarik Tunai".
- Klik "Pilih Sumber Dana" dan pilih sesuai rekening sumber dana.
- Klik "Pilih Nominal".
- Periksa kembali transaksi yang akan dilakukan, jika sudah benar klik "Lanjut".
- Masukkan PIN myBCA Anda.
- Tunggu hingga mesin ATM mengeluarkan uang
- Transaksi tarik tunai tanpa kartu ATM BCA selesai.
Sebagai catatan, kode transaksi tarik tunai tanpa kartu yang Anda dapatkan bersifat rahasia dan hanya berlaku selama satu jam setelah mendapatkan kode tersebut.
Jadi jangan sampai Anda lewat dari batas waktunya. Jika kode tersebut tidak dipakai, uang Anda tidak akan berkurang.
Demikian informasi seputar perincian limit tarik tunai BCA atau batasan tarik tunai BCA di ATM.
Terkini Lainnya
- OJK Sebut Tim Likuidasi WanaArtha Life Telah Bagikan dana Jaminan dalam Tiga Tahap
- Aliran Modal Asing Keluar Rp 2,84 Triliun dari RI Selama Sepekan
- IHSG Tumbuh 0,33 Persen Sepekan, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp 12.532 Triliun
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 12 Oktober 2024 di Pegadaian
- Naik Rp 14.000, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 12 Oktober 2024
- Harga Bahan Pokok Sabtu 12 Oktober 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni
- Kemenko Marves Sebut Multiprovider Avtur Sudah Boleh secara Regulasi, tapi...
- Selama 2015-2024, Pemerintah Kucurkan Rp 609,9 Triliun Dana Desa
- Ekonom Sebut Rencana Penurunan PPh Badan dan Kenaikan PPN Bisa Memperuncing Ketimpangan Pajak
- [POPULER MONEY] Syarat Gaji Penerima FLPP Diusulkan Naik Jadi Rp 12 Juta | "Curhat" Jokowi, Kepuasan Publik terhadap Kinerjanya Anjlok karena Harga BBM Naik
- Pertamina Patra Niaga Sukses Bekali Pemuda Daerah 3T Lewat Program Magang
- BCA Luncurkan Reksa Dana Syariah BISEU
- Topang Pendapatan Kelas Menengah, Kebijakan untuk Ojol Harus Dirumuskan dengan Tepat
- Anak Usaha BPKH Kelola Lima Hotel di Arab Saudi
- Rajawali Nusindo Jajaki Kerja Sama Perdagangan Pangan dan Nonpangan dengan Papua Nugini
- Industri Minta Konsumen Bisa Dapat Informasi dan Akses Produk Tembakau Alternatif
- PLN Indonesia Power Bangun Tempat Produksi Biomassa di Medan
- Bank DKI Promosikan Transaksi Nontunai di Grand Final Proliga Bolavoli 2024
- InJourney Hospitality Raih Rekor MURI Revitalisasi Prasarana MICE Terbesar di Hotel
- Laba Cimory Naik 28,9 Persen Menjadi Rp 802,3 Miliar pada Semester I-2024