pattonfanatic.com

Jaminan Kematian adalah Apa? Ini Pengertian, Total Manfaat, dan Cara Klaimnya

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Apa itu Jaminan Kematian (JKM). Syarat dan cara klaim jaminan kematian (JKM). Jaminan kematian (JKM) BPJamsostek.
Lihat Foto

- Apa itu Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek)? Jaminan kematian atau JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004, program Jaminan Kematian diselenggarakan untuk memberikan santuan kematian kepada ahli waris, agar ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat peserta meninggal dunia.

Lantas, berapa nilai manfaat jaminan kematian (JKM)?

Baca juga: Memahami Apa Itu Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Nilai manfaat jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan

Total manfaat yang diterima oleh ahli waris dari peserta yaitu sebesar Rp 42 juta dan beasiswa hingga Rp 174 juta, dengan rincian sebagai berikut:

  • Santunan kematian Rp 20 juta
  • Biaya pemakaman Rp 10 juta
  • Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus Rp 12 juta.

Untuk beasiswa pendidikan diberikan dengan nilai manfaat maksimum Rp 174 juta bagi maksimal 2 orang anak, dengan catatan peserta telah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan.

Manfaat beasiswa pendidikan akan dibayarkan secara berkala sesuai tingkat pendidikan anak hingga mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.

Lebih lanjut, bagaimana cara klaim jaminan kematian BPJamsostek dan syaratnya?

Baca juga: Cara Klam Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Cara klaim jaminan kematian (JKM) BPJamsostek

Sebelum mengklaim manfaat uang tunai program BPJamsostek ini, ahli waris harus berstatus sebagai pasangan (janda/duda) atau anak dari peserta.

Nantinya, ada beberapa dokumen permohonan klaim yang harus dipenuhi seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta, e-KTP peserta dan ahli waris, akta kematian, KK, surat keterangan ahli waris, buku nikah (istri/suami sah peserta), surat referensi kerja, dan buku tabungan peserta dalam bentuk digital.

Dalam hal pasangan atau anak tidak ada, ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Klaim program jaminan kematian (JKM) hanya bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Cara klaim JKM BPJamsostek sebagai berikut :

  • Scan QR code (kode barcode) yang terdapat di kantor cabang
  • Aktifkan fitur GPS di ponsel dan pastikan titik lokasi sudah sesuai dengan lokasi kantor cabang
  • Pilih program JKM pada halaman utama Lapakasik
  • Pilih hubungan dengan peserta, lalu klik Captcha
  • Isi dengan lengkap data diri ahli waris, peserta, dan anak peserta (jika ada)
  • Unggah dokumen persyaratan klaim, tunggu sampai notifikasi pengajuan telah berhasil muncul
  • Tunjukkan notifikasi pengajuan telah berhasil kepada petugas untuk mendapat nomor antrean
  • Lakukan verifikasi data melalui PC atau tablet di pojok digital kantor cabang bersama petugas.

Saat proses tersebut sudah selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim dan isi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey.

Manfaat uang tunai akan dicairkan di rekening milik peserta paling lambat 3 hari setelah pengajuan permohonan diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah rangkuman mengenai pengertian jaminan kematian (JKM) BPJamsostek, manfaat, syarat, dan cara klaimnya.

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat