pattonfanatic.com

Kawasan Industri Makin Banyak, Tingkat Okupansi Jadi Sorotan

Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pengembangan lahan kawasan industri bertambah sebanyak 43.296 hektar, atau meningkat sebesar 130,02 persen dari total luas lahan kawasan Industri di akhir tahun 2019.

Agus mengatakan, berdasarkan data yang diterimanya, jumlah perusahaan kawasan industri juga bertambah sebanyak 56. Namun masih terdapat kawasan industri dengan tingkat okupansi di bawah 50 persen.

Karenanya, ia mengatakan, perlu dilakukan langkah-langkah percepatan yang tepat untuk mengisi kekosongan okupansi ini.

Baca juga: TRON dan KITB Kerja Sama Sistem Pengelolaan Kawasan Industri

"PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri yang diluncurkan belum lama ini diharapkan dapat memberikan terobosan untuk mendukung pertumbuhan KI sesuai dengan dinamika zaman," kata Agus dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2024).

Agus mengatakan, melalui PP Nomor 20/2024, pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan, standar Kawasan Industri (KI), Kawasan Industri Terpadu (KIT), serta mekanisme pengawasan dan pengendalian KI.

Ia mengatakan, Kemenperin juga mengupayakan penyelesaian peraturan turunan dari PP Nomor 20/2024 agar bisa berjalan sesuai harapan para stakeholder, termasuk di dalamnya pembentukan komite KI untuk mempermudah sinkronisasi kebijakan pendukung kawasan industri.

Baca juga: Luhut Sebut Kawasan Industri Terpadu Batang Mau Dijadikan KEK

Dalam hal ini, Kemenperin membutuhkan masukan dari Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) dan para pelaku usaha agar peraturan dapat terlaksana dengan baik dan meningkatkan peran kawasan industri.

"Kami berharap, ke depan tidak ada industri yang tumbuh di luar KI," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, terkait Kawasan Industri Halal (KIH), diperlukan sejumlah rencana aksi yang strategis untuk meningkatkan pertumbuhannya, di antaranya, terobosan agar industri-industri yang telah melakukan proses produksi di KIH tidak perlu lagi mengurus sertifikat halal karena telah otomatis dicap halal.

Baca juga: Jokowi Resmikan Kawasan Industri Terpadu Batang, Sudah Raup Investasi Rp 14,8 Triliun

Agus mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan mengenai penambahan insentif untuk KIH yang saat ini perkembangannya masih sangat minim.

"Hal ini karena ketertarikan industri halal untuk masuk ke KIH tidak terlalu besar dan dianggap sama seperti kawasan industri biasa," ucap dia.

Baca juga: Jadi Nadi Ekonomi, Kawasan Industri Serang-Cilegon Butuh Optimalisasi Pelayanan Kesehatan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat