OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Sarana Riau Ventura
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha untuk PT Sarana Riau Ventura. Langkah tersebut dilakukan melalui surat Nomor S-28/PL.1/2024 tanggal 16 Juli 2024 dan Nomor S-29/PL.1/2024 tanggal 16 Juli 2024.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK Jasmi mengatakan, pihaknya memberikan larangan untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan penyertaan baru.
"PT Sarana Riau Ventura dilarang menjual sebagian atau seluruh aset atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada lembaga jasa keuangan non bank lain atau pihak terkait," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (28/7/2024).
Baca juga: Tren Pengaduan Meningkat, OJK Sebut Konsumen Makin Pintar
Ia menambahkan, PT Sarana Riau Ventura juga dilarang untuk menerbitkan surat utang. Perusahaan juga dilarang melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan lembaga jasa keuangan lainnya.
Jasmi mengungkapkan, pembekuan kegiatan usaha tersebut disebabkan karena direksi perusahaan belum dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan di OJK sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Aturan tersebut menyatakan, calon pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.
Baca juga: OJK Akan Bentuk Anti-Scam Center untuk Cegah Penipuan Keuangan
Selain itu, perusahaan juga belum memenuhi jumlah direksi minimum sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura (POJK 36/2015).
Aturan tersebut menyatakan, perusahaan modal ventura (PMV) baik konvensional maupun syariah wajib memiliki paling sedikit 2 orang anggota direksi.
Baca juga: Simak Daftar Baru 98 Pinjol Legal yang Diawasi OJK
Terkini Lainnya
- Kemenkeu Buka-bukaan Soal Risiko Kenaikan Utang Jatuh Tempo dan "Susutnya" Kelas Menengah
- 4 Contoh Pendapatan Asli Daerah, Jenis, dan Sumbernya
- Indodax Diduga Kena "Hack", CEO Buka Suara
- Pengertian Pendapatan Asli Daerah, Sumber, dan Contohnya
- Anggaran Kementerian BUMN Tetap tapi Target Dividen Naik, Erick Thohir: Mungkin Ini Cobaan Buat Kami
- Tips Mengatasi Kartu Debit dan Kartu Kredit BCA Hilang di Luar Negeri
- Jangan Asal Klik! Lakukan Hal Ini Biar Tidak Terjebak Link Palsu DANA Kaget
- Bahlil Sebut Devisa Keluar Rp 450 Triliun Tiap Tahun Buat Impor Minyak dan Gas
- Pasar Obligasi RI Diproyeksi Beri Imbal Hasil Positif di 2024-2025
- Apindo Sebut Thomas Djiwandono Cocok Jadi Menteri Ekonomi Prabowo
- Cara Cetak Emas Fisik di Pegadaian serta Syarat dan Biayanya
- Pengertian Daerah Otonom yang Selanjutnya Disebut Daerah Terdapat dalam Pasal Apa?
- Bank Asing Cabut dari RI, OJK: Persaingan Ritel di Indonesia Berat
- PGN Gandeng KSM Bangun 6.000 Lebih Sambungan Jargas di Semarang dan Yogyakarta
- Kolaborasi Kadin dan SRC Bersihkan Kampung Batik Laweyan Bersama 500 Relawan
- Kemenkeu Buka-bukaan Soal Risiko Kenaikan Utang Jatuh Tempo dan "Susutnya" Kelas Menengah
- BKPM: Target Realisasi Investasi 2025 Naik Jadi Rp 1.905,6 Triliun
- Sektor Telekomunikasi dan Bea Cukai dalam Teks Perjanjian WTO tentang E-commerce
- Lima "Startup" Korea Selatan Pelajari Pasar Indonesia
- SAP Bantu Transformasi Pengelolaan SDM Bank Danamon Pakai AI
- Didatangi Gibran, Bahlil Berharap OSS Jadi "Mercy"