pattonfanatic.com

OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Sarana Riau Ventura

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha untuk PT Sarana Riau Ventura. Langkah tersebut dilakukan melalui surat Nomor S-28/PL.1/2024 tanggal 16 Juli 2024 dan Nomor S-29/PL.1/2024 tanggal 16 Juli 2024.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK Jasmi mengatakan, pihaknya memberikan larangan untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan penyertaan baru.

"PT Sarana Riau Ventura dilarang menjual sebagian atau seluruh aset atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada lembaga jasa keuangan non bank lain atau pihak terkait," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (28/7/2024).

Baca juga: Tren Pengaduan Meningkat, OJK Sebut Konsumen Makin Pintar

Ia menambahkan, PT Sarana Riau Ventura juga dilarang untuk menerbitkan surat utang. Perusahaan juga dilarang melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan lembaga jasa keuangan lainnya.

Jasmi mengungkapkan, pembekuan kegiatan usaha tersebut disebabkan karena direksi perusahaan belum dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan di OJK sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Aturan tersebut menyatakan, calon pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.

Baca juga: OJK Akan Bentuk Anti-Scam Center untuk Cegah Penipuan Keuangan

Selain itu, perusahaan juga belum memenuhi jumlah direksi minimum sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura (POJK 36/2015).

Aturan tersebut menyatakan, perusahaan modal ventura (PMV) baik konvensional maupun syariah wajib memiliki paling sedikit 2 orang anggota direksi. 

Baca juga: Simak Daftar Baru 98 Pinjol Legal yang Diawasi OJK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat