Daftar Denda Telat Bayar Listrik Sesuai Batas Daya

- Pengguna listrik pascabayar yang kedapatan terlambat membayar tagihan listrik bisa dikenai denda. Denda telat bayar listrik ini disesuaikan berdasarkan besarnya daya yang dipakai.
Pelanggan listrik pascabayar wajib membayar tagihan listrik setiap bulannya agar tetap bisa mendapatkan aliran listrik dari PLN (Perusahaan Listrik Negara).
PLN memberikan batas waktu pembayaran tagihan listrik pascabayar pada tanggal 20 setiap bulannya.
Bagi pelanggan yang telat bayar tagihan listrik, dikenai denda sebagai pengganti biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.
Lalu, berapa denda telat bayar listrik PLN?
Baca juga: Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?
Rincian denda telat bayar listrik sesuai batas daya
Sebagai informasi, ketentuan terkait tagihan listrik dan pembayaran listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN (Persero).
Pelanggan listrik pascabayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan biaya keterlambatan.
Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler.
Baca juga: Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya
Merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, rincian biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik atau denda telat bayar listrik sesuai batas daya pelanggan sebagai berikut:
- Batas daya 450 volt ampere (VA), dikenai denda telat bayar listrik Rp 3.000 per bulan
- Batas daya 900 VA, dikenai denda telat bayar listrik Rp 3.000 per bulan
- Batas daya 1.300 VA, dikenai denda telat bayar listrik Rp 5.000 per bulan
- Batas daya 2.200 VA, dikenai denda telat bayar listrik Rp 10.000 per bulan
- Batas daya 3.500 VA-5.500 VA, dikenai denda telat bayar listrik Rp 50.000 per bulan.
Baca juga: Daftar Biaya Pasang Listrik Baru PLN Tahun 2024
Untuk batas daya 6.600 VA-14.000 VA dikenai biaya keterlambatan atau denda sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan nilai minimum Rp 75.000 per bulan.
Bagi pelanggan batas daya di atas 14.000 VA, dikenai biaya keterlambatan sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan nilai minimal Rp 100.000 per bulan.
Demikian daftar denda telat bayar listrik pelanggan pascabayar atau tarif reguler, dari batas daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga di atas 14.000 VA.
Baca juga: Berapa Biaya Pasang Listrik Baru PLN? Ini Daftarnya
Terkini Lainnya
- Muslim LifeFair Bakal Digelar di Revo Mall Bekasi, Tawarkan Diskon hingga 70 Persen
- Dana IPO Bukalapak Parkir di Instrumen Investasi, Benarkah Akan Berubah Haluan?
- PLN Pastikan Sisa Token Listrik Diskon 50 Persen Tidak Hangus Meski Periode Promo Berakhir
- Bahlil Pertimbangkan Aturan Wajibkan Eksportir Batu Bara Gunakan HBA
- Pertamina Produksi 14,5 Juta Barrel BBM Rendah Sulfur untuk Kapal
- Mengapa Orang Kaya Rela Bayar Mahal untuk Terbang dengan Jet Pribadi?
- Tol Terpeka, Tol Terpanjang di Indonesia yang Mendukung Konektivitas Sumatera
- Isu Pengurangan Karyawan Imbas Efisiensi Anggaran, Ini Penjelasan RRI
- KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Liar di Lintas Batuceper-Tanah Tinggi
- "Upgrade" Sistem Selesai, BSI Sebut Layanan Aplikasi BYOND Telah Normal
- Menteri Rosan: Insya Allah Danantara Bisa Diluncurkan Dalam Waktu Dekat ...
- Cara Beli Tiket Kereta Api Lebaran 2025 secara Online
- Update BBM BP-AKR Terbaru, Harga BP 92 Turun
- Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Siapkan 5 Lokasi Lahan Milik BUMN
- Jaga Keandalan Operasional, LRT Jabodebek Rutin Rawat Jalur
- Isu Pengurangan Karyawan Imbas Efisiensi Anggaran, Ini Penjelasan RRI
- Berani Curi Bantal Kursi Kereta Cepat Whoosh, Siap-siap Dipidana
- Dukung Pemulihan Ekosistem Sungai Ciliwung, PGN Angkut 7.956 Kg Sampah
- Bangun Literasi Keuangan untuk Masyarakat, Karier.mu Gelar Workshop di Yogyakarta
- Paparkan Kinerja Semester I 2024, Sampoerna Targetkan Pertumbuhan Bisnis lewat Investasi dan Inovasi Produk
- Survei BI: Kebutuhan Penyaluran Kredit Baru Kuartal II 2024 Meningkat