pattonfanatic.com

KKP Sebut 66 Perusahaan Minat Ekspor Pasir Laut

Ilustrasi pasir, pasir laut.
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan izin ekspor hasil sedimentasi di laut (pasir laut) untuk perusahaan.

Meski demikian, saat ini terdapat 66 perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.

"Untuk ekspor masih sangat panjang karena untuk di alam negeri sendiri saja ini masih melakukan verifikasi, validasi karena ini prinsip kehati-hatian dijaga, sehingga dari 66 perusahaan yang sudah mendaftar itu kita teliti, semua aspek kita lihat," kata Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro dalam Konferensi Pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Pemerintah Masih Kaji Pengaturan Ekspor Pasir Laut

Penambangan pasir laut Penambangan pasir laut

Kusdiantoro menjelaskan, penerbitan izin ekspor pasir laut tidak mudah dan harus berhati-hati.

Karenanya, kata dia, proses verifikasi masih terus dilakukan sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut diterbitkan pada Mei 2023 lalu.

"Ini tidak mudah, dan ternyata peminatnya cukup banyak. Jadi kita terus lakukan verifikasi dan teliti, sehingga kita pastikan kelola (eskpor pasir laut) sesuai dengan di PP maupun permen," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023.

Baca juga: Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Aturan ini memuat tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan, dan ekspor sedimen laut atau pasir laut.

Pada Pasal 9 ayat 2 huruf d dalam Bab IV Pemanfaatan disebutkan bahwa pemanfaatan pasir laut berupa reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat