KKP Sebut 66 Perusahaan Minat Ekspor Pasir Laut
JAKARTA, - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan izin ekspor hasil sedimentasi di laut (pasir laut) untuk perusahaan.
Meski demikian, saat ini terdapat 66 perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.
"Untuk ekspor masih sangat panjang karena untuk di alam negeri sendiri saja ini masih melakukan verifikasi, validasi karena ini prinsip kehati-hatian dijaga, sehingga dari 66 perusahaan yang sudah mendaftar itu kita teliti, semua aspek kita lihat," kata Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro dalam Konferensi Pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Pemerintah Masih Kaji Pengaturan Ekspor Pasir Laut
Kusdiantoro menjelaskan, penerbitan izin ekspor pasir laut tidak mudah dan harus berhati-hati.
Karenanya, kata dia, proses verifikasi masih terus dilakukan sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut diterbitkan pada Mei 2023 lalu.
"Ini tidak mudah, dan ternyata peminatnya cukup banyak. Jadi kita terus lakukan verifikasi dan teliti, sehingga kita pastikan kelola (eskpor pasir laut) sesuai dengan di PP maupun permen," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023.
Baca juga: Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor
Aturan ini memuat tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan, dan ekspor sedimen laut atau pasir laut.
Pada Pasal 9 ayat 2 huruf d dalam Bab IV Pemanfaatan disebutkan bahwa pemanfaatan pasir laut berupa reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Terkini Lainnya
- Ekspor Durian Indonesia Jauh Tertinggal dari Vietnam
- Penyaluran Beras SPHP ke Daerah “Merah” Akan Ditambah Dua Kali Lipat
- OJK Buka Peluang Industri Asuransi Terlibat Proyek 3 Juta Rumah
- OJK: SLIK Bukan Penentu Utama Pemberian Kredit Rumah
- Kabar Duka, Ibunda Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga Meninggal Dunia
- OJK: Penyaluran KPR oleh Perbankan Masih Tumbuh
- BSI Imbau Calon Jemaah Haji 1446 H Bersiap Lakukan Pelunasan
- IDXCarbon Catat Perdagangan Unit Karbon Capai 1 Juta Ton CO2
- Bapanas Akan Sanksi Pedagang yang Jual Beras SPHP di Atas HET
- ADB Kucurkan Pembiayaan Rp 1,5 Triliun untuk Perluasan Proyek Panas Bumi RI
- Jaga Keamanan dan Keselamatan, KAI Ganti 495.562 Meter Rel dan 210 Unit Wesel
- IHSG Ditutup Merah, Rupiah Menguat Tipis di Tengah Pasar Asia yang Variatif
- Deretan Jabatan Eksekutif yang Kini Diemban Mantan Menlu Retno Marsudi
- KKP: Pagar Bambu di Perairan Bekasi Tak Berizin, Pemilik Sudah Disurati
- Kementerian UMKM Siapkan Aturan Baru KUR Peralatan Produksi Pangan, Alokasikan Rp 30 Triliun
- Prudential Indonesia Ajak Masyarakat Jalankan Gaya Hidup Sehat
- Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Promosi lewat Diskon, Ini Kata Pengusaha
- IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah di Akhir Sesi
- Sampoerna untuk Indonesia: 111 Tahun Berkontribusi bagi Keberlanjutan Ekonomi dan Sosial Indonesia
- Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Kadin Berharap Volume Impor Turun 25 Persen hingga Akhir Tahun