pattonfanatic.com

Aturan Baru, Makanan Siap Saji Bisa Kena Cukai

Ilustrasi makanan siap saji. Pemerintah membuka kemungkinan makanan siap saji kena cukai.
Lihat Foto

JAKARTA, - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan terbaru terkait kesehatan nasional. Salah satu poin yang dibahas ialah mengenai pengenaan cukai terhadap pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Aturan kesehatan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Poin mengenai pengenaan cukai terhadap makanan siap saji diatur dalam Pasal 194 aturan tersebut.

"Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (4) Pasal 194 PP Nomor 28 Tahun 2024, dikutip Selasa (30/7/2024).

Baca juga: DPR: Kenaikan Cukai Perlu Dibarengi Pengawasan untuk Jaga IHT

Opsi pengenaan cukai itu merupakan "kepanjangan tangan" pemerintah dalam rangka upaya mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak di pasal yang sama. Pemerintah pusat dapat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Adapun yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Sementara pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha seperti di hotel, restoran, hingga pedagang makanan keliling atau usaha sejenis.

Baca juga: Soal Peluang Tiket Konser hingga Deterjen Kena Cukai, Bea Cukai: Masih Usulan..

Menanggapi aturan tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto bilang, opsi pengenaan cukai terhadap makanan siap saji itu masih belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, aturan itu masih bersifat usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Usulan itu masih perlu melalui proses kajian terlebih dahulu baru bisa diterapkan. Dalam rangkaian proses kajian itu juga terdapat pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau tidak disetujui DPR ya enggak jalan," kata dia kepada awak media.

Baca juga: Ragam Minuman Berpemanis yang Bakal Kena Cukai: Kopi Sachet hingga Minuman Energi

Lebih lanjut Nirwala menjelaskan, ketentuan mengenai opsi pengenaan cukai terhadap makanan siap saji merupakan jalan terakhir dari upaya pembatasan yang bakal dilakukan pemerintah. Oleh karenanya, pengenaan cukai itu belum tentu bakal dilaksanakan.

"Itu baru usulan dari Kementerian Kesehatan kan. Dan itu untuk mengatasi itu enggak mesti pakai cukai," ucap Nirwala.

Baca juga: Petugas Bea Cukai Geledah Toko Kelontong, Stafsus Sri Mulyani Sebut Bukan Razia Impor

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat