Aturan Baru, Makanan Siap Saji Bisa Kena Cukai
JAKARTA, - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan terbaru terkait kesehatan nasional. Salah satu poin yang dibahas ialah mengenai pengenaan cukai terhadap pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Aturan kesehatan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Poin mengenai pengenaan cukai terhadap makanan siap saji diatur dalam Pasal 194 aturan tersebut.
"Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (4) Pasal 194 PP Nomor 28 Tahun 2024, dikutip Selasa (30/7/2024).
Baca juga: DPR: Kenaikan Cukai Perlu Dibarengi Pengawasan untuk Jaga IHT
Opsi pengenaan cukai itu merupakan "kepanjangan tangan" pemerintah dalam rangka upaya mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak di pasal yang sama. Pemerintah pusat dapat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Adapun yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Sementara pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha seperti di hotel, restoran, hingga pedagang makanan keliling atau usaha sejenis.
Baca juga: Soal Peluang Tiket Konser hingga Deterjen Kena Cukai, Bea Cukai: Masih Usulan..
Menanggapi aturan tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto bilang, opsi pengenaan cukai terhadap makanan siap saji itu masih belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, aturan itu masih bersifat usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Usulan itu masih perlu melalui proses kajian terlebih dahulu baru bisa diterapkan. Dalam rangkaian proses kajian itu juga terdapat pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau tidak disetujui DPR ya enggak jalan," kata dia kepada awak media.
Baca juga: Ragam Minuman Berpemanis yang Bakal Kena Cukai: Kopi Sachet hingga Minuman Energi
Lebih lanjut Nirwala menjelaskan, ketentuan mengenai opsi pengenaan cukai terhadap makanan siap saji merupakan jalan terakhir dari upaya pembatasan yang bakal dilakukan pemerintah. Oleh karenanya, pengenaan cukai itu belum tentu bakal dilaksanakan.
"Itu baru usulan dari Kementerian Kesehatan kan. Dan itu untuk mengatasi itu enggak mesti pakai cukai," ucap Nirwala.
Baca juga: Petugas Bea Cukai Geledah Toko Kelontong, Stafsus Sri Mulyani Sebut Bukan Razia Impor
Terkini Lainnya
- Harga Bahan Pokok Minggu 15 September 2024: Ikan Kembung dan Ikan Tongkol Naik
- Daftar Limit Transaksi BritAma dan BritAma Bisnis di BRImo
- Harga Emas Antam Tak Berubah, Cek Detailnya pada Minggu 15 September 2024
- Gonjang-ganjing Kadin: Arsjad Lengser, Anindya Bakrie Pegang Kendali
- Cara Cek Hasil Administrasi CPNS 2024
- Minuman Manis Kena Cukai Mulai 2025, Apa Alasannya?
- Diretas "Hacker" Korea Utara, Indodax Klaim Saldo Aset Pengguna Aman
- Mengenal "Yield": Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya
- Apa Itu Aset: Pengertian, Karekteristik, Jenis, dan Contohnya
- MIND ID Target Mau Jadi Penentu Harga Komoditas Tambang Global
- Perpeksi: Penggunaan QRIS Perlu Sosialisasi dan Edukasi Lebih Masif
- Harga Emas Diprediksi Naik Hingga 2025, Ini Alasannya
- Kemenhub Bentuk Pusat Integrasi Data Maritim buat Tingkatkan Keselamatan Pelayaran
- Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Reduksi bagi Dosen dan Alumni UNSOED
- Usai Dilengserkan dari Ketum Kadin, Arsjad Rasid Akan Sampaikan Sikap Bersama 21 Kadin Provinsi
- Gonjang-ganjing Kadin: Arsjad Lengser, Anindya Bakrie Pegang Kendali
- Minuman Manis Kena Cukai Mulai 2025, Apa Alasannya?
- Diretas "Hacker" Korea Utara, Indodax Klaim Saldo Aset Pengguna Aman
- Menilik Dampak Investasi APRIL Group di Pangkalan Kerinci
- RI-Timor Leste Perketat Pengawasan Pencucian Uang
- Kurangi Sampah Plastik, Bank Mandiri Sediakan Reverse Vending Machine
- HARYANTI- KKP Sebut 66 Perusahaan Minat Ekspor Pasir Laut
- Prudential Indonesia Ajak Masyarakat Jalankan Gaya Hidup Sehat