Produsen Susu Formula Dilarang Iklan dan Beri Diskon, YLKI Sebut Kebijakan Logis
JAKARTA, - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah, yang melarang produsen susu formula promosi lewat diskon dan menggunakan influencer untuk mempromosikan produk tersebut.
Pengurus Harian YLKI Agus Aujatno mengungkapkan, kebijakan itu harus diimplementasikan untuk mengendalikan masifnya promosi terselubung akan produk susu formula.
“Dalam konteks pengendalian, kebijakan ini logis dan harus diimplementasikan termasuk adanya promosi terselubung yang melibatkan tenaga kesehatan seperti bidan, perawat bahkan dokter anak. Ini sangat penting karena promosi terbuka dan atau terselubung akan produk susu formula makin masif,” ujarnya saat dihubungi , Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Promosi lewat Diskon, Ini Kata Pengusaha
Adapun larangan itu tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa produsen susu formula bayi dilarang menggunakan influencer untuk mempromosikan produk tersebut.
"Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat," demikian tertulis dalam Pasal 33 huruf d aturan tersebut.
Baca juga: Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Promosi lewat Diskon dan Influencer
Selanjutnya, pemerintah melarang pengiklanan susu formula bayi dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
Begitu pula melalui promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi. Kendati demikian, larangan promosi itu tidak berlaku jika dilakukan pada media cetak tentang kesehatan.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang Kesehatan. Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan: mendapat persetujuan Menteri; dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu," tulis Pasal 34 beleid tersebut.
Baca juga: Mengapa Iklan Susu Formula Sangat Dibatasi?
Terkini Lainnya
- Begini Lho Cara Dapat Banyak Promo Belanja Online biar Enggak Boncos
- Kemenhub: Penumpang dan Kru Pesawat Trigana Air Selamat, Beberapa Luka-luka
- Gunakan AI, OJK Pede Kredit Macet Pinjol Bakal Turun
- Peruri: Layanan E-Meterai Sudah Berjalan Normal
- Di IDX Net Zero Incubator 2024, Sucofindo Latih Cara Hitung Karbon untuk 110 Emiten
- Faktor Potensial Pemicu Inflasi
- Menimbang Usulan Pengkajian Ulang Formulasi Anggaran Wajib Pendidikan
- Pinjol Masih Digemari Masyarakat, Nilai Pinjamannya Capai Rp 69,39 Triliun
- Harga Emas Antam Terbaru 9 September 2024, Turun Rp 7.000 Per Gram
- Ekonomi Sebut Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen dengan Cara Ini
- Harga Emas Terbaru di Pegadaian, Senin 9 September 2024
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di BCA sampai BRI
- Ketika Kepatuhan Pajak Tak Sejalan dengan Gaya Hidup
- IHSG Awal Pekan Dibuka di Zona Hijau, Nilai Tukar Rupiah Melemah
- Harga Bahan Pokok Senin 9 September 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Garam Halus Beryodium
- Lima Negara Pemberi Utang Terbesar ke Indonesia
- TRON Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris
- Perubahan Ketentuan Tarif PNBP BKN Berlaku Tahun Ini
- Cara Ajukan Kredit BRIguna di BRImo
- BTN Perkuat Manajemen Risiko untuk Bangun Bisnis Berkelanjutan