pattonfanatic.com

Produsen Susu Formula Dilarang Iklan dan Beri Diskon, YLKI Sebut Kebijakan Logis

Ilustrasi susu formula untuk bayi.
Lihat Foto

JAKARTA, - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah, yang melarang produsen susu formula promosi lewat diskon dan menggunakan influencer untuk mempromosikan produk tersebut.

Pengurus Harian YLKI Agus Aujatno mengungkapkan, kebijakan itu harus diimplementasikan untuk mengendalikan masifnya promosi terselubung akan produk susu formula.

“Dalam konteks pengendalian, kebijakan ini logis dan harus diimplementasikan termasuk adanya promosi terselubung yang melibatkan tenaga kesehatan seperti bidan, perawat bahkan dokter anak. Ini sangat penting karena promosi terbuka dan atau terselubung akan produk susu formula makin masif,” ujarnya saat dihubungi , Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Promosi lewat Diskon, Ini Kata Pengusaha

Adapun larangan itu tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa produsen susu formula bayi dilarang menggunakan influencer untuk mempromosikan produk tersebut.

"Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat," demikian tertulis dalam Pasal 33 huruf d aturan tersebut.

Baca juga: Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Promosi lewat Diskon dan Influencer

Selanjutnya, pemerintah melarang pengiklanan susu formula bayi dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

Begitu pula melalui promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi. Kendati demikian, larangan promosi itu tidak berlaku jika dilakukan pada media cetak tentang kesehatan.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang Kesehatan. Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan: mendapat persetujuan Menteri; dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu," tulis Pasal 34 beleid tersebut.

Baca juga: Mengapa Iklan Susu Formula Sangat Dibatasi?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat