pattonfanatic.com

Memahami Kebijakan Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah

Penukaran uang lama
Lihat Foto

MASIH ingat dengan uang Rupiah logam pecahan 1.000 TE 1993 dengan desain gambar kelapa sawit di salah satu sisinya?

Uang Rupiah logam tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran bersamaan dengan uang Rupiah logam lainnya, yaitu pecahan 500 TE 1991 dan TE 1997 melalui penerbitan PBI Nomor 14 Tahun 2023.

Pencabutan dan penarikan yang dilakukan oleh Bank Indonesia bukanlah hal baru.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu implementasi kebijakan pengelolaan uang Rupiah (PUR) dalam rangka menjamin tersedianya uang Rupiah layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional.

Pencabutan dan penarikan ini juga dilakukan terhadap Rupiah khusus yang dikeluarkan untuk tujuan tertentu.

Publikasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia melalui penerbitan PBI merupakan sarana diseminasi informasi kepada masyarakat bahwa uang Rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) sejak tanggal pencabutan dan penarikan, sehingga kebingungan masyarakat akan status uang Rupiah tersebut dapat diminimalkan.

Mengutip UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Bank Indonesia memang diberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan PUR mulai dari siklus perencanaan hingga pemusnahan uang Rupiah.

Pencabutan dan penarikan uang Rupiah dilakukan setelah siklus pengedaran dan sebelum pemusnahan uang Rupiah.

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan pencabutan dan penarikan uang Rupiah? Secara umum, pencabutan dan penarikan uang Rupiah merupakan rangkaian kegiatan yang menetapkan uang Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

Beberapa faktor dipertimbangkan yang kemudian menjadi alasan dicabut dan ditariknya uang Rupiah, antara lain usia edar uang Rupiah, perkembangan teknologi unsur pengaman, mitigasi peredaran uang palsu, serta penyederhanaan komposisi dan emisi pecahan.

Apakah hanya Bank Indonesia saja, bank sentral di dunia ini yang melakukan pencabutan dan penarikan uang?

Tentu tidak. Bank sentral lain juga melakukan pencabutan dan penarikan, atau yang lazim disebut dengan currency withdrawal.

Sebagai contoh adalah Papua Nugini yang pernah melakukan currency withdrawal terhadap 6 (enam) pecahan di tahun 2012. Bank of Papua New Guinea menegaskan bahwa uang tersebut bukan lagi sebagai legal tender sejak 2012.

Yang cukup unik adalah currency withdrawal 2.000 Rupee oleh Reserve Bank of India (RBI). Currency withdrawal dilakukan dengan pertimbangan preferensi masyarakat dan untuk mendukung clean money policy. Namun, status uang tersebut tetap sebagai legal tender hingga pemberitahuan selanjutnya.

Masyarakat pun terus didorong untuk menyetorkan atau menukarkan uang tersebut selama masa penukaran berlangsung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat