Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Alkohol Ilegal Senilai Rp 165 Miliar
JAKARTA, - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu botol minuman beralkohol ilegal dan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 165 miliar pada Rabu (31/7/2024) hari ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, barang-barang itu dimusnahkan karena tidak sesuai ketentuan pelekatan pita cukai serta diimpor melebihi batasan ketentuan.
"Kami menetapkan dari kegiatan penindakan ini sesuai dengan ketentuan perundangan kepabeanan," kata dia, dalam konferensi pers, di Kantor Pusat DJBC Kemenkeu, Jakarta, Rabu.
Secara lebih rinci barang yang dimusnahkan ialah 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris.
"Total nilai barang yang dimusnahkan adalah Rp 165 miliar," ujarnya.
Baca juga: Sektor Telekomunikasi dan Bea Cukai dalam Teks Perjanjian WTO tentang E-commerce
Lebih lanjut ia bilang, barang yang dimusnahkan ialah hasil tindakan DJBC sebanyak 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di empat lokasi berbeda di area Cikupa dan Cengkareng, Banten, pada tanggal 23 Agustus 2021.
Terdapat pula penindakan 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang diangkut sebuah truk.
Kemudian, DJBC menindak 133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Pesisir Timur Sumatra pada tanggal 31 Oktober 2014 sampai dengan 2 November 2014 dan 14.805 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 20 Agustus 2023.
Penindakan MMEA juga dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Banten terhadap 9.363 botol MMEA dalam operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah Banten selama tahun 2023.
Baca juga: Soal Peluang Tiket Konser hingga Deterjen Kena Cukai, Bea Cukai: Masih Usulan..
Sementara itu, dari pelaksanaan operasi pasar di wilayah Banten dan pengiriman melalui jasa titipan pada periode Desember 2022 sampai dengan Juni 2023, Bea Cukai Merak menindak 238 botol MMEA ilegal.
Adapun barang lainnya yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta periode 2022 sampai 2023, dengan rincian, 4.578 botol MMEA, 509.930 batang rokok, 4.787 buah pods vape, 74.450 gram tembakau molases, 40.292 gram
"Ini tentunya langkah-langkah konsisten yang kita lakukan dengan segala jenis komoditi yang ilegal yang akan dimasukkan ke Indonesia," ucap Nirwala.
Terkini Lainnya
- FILONOMICS: Warisan Utang Jokowi ke Prabowo Rp 8.500 Triliun, "Alarm" buat Kelas Menengah
- Hari Pelanggan Nasional, Direksi Bank Ina Layani Nasabah Secara Langsung
- Sri Mulyani Tambah APBN Rp 117,87 Triliun untuk Laksanakan Program Prabowo-Gibran
- Dua Anggota DPR Lolos Jadi Anggota BPK 2024-2029
- September Ini Gojek "Cabut" dari Bisnis di Vietnam, Ini Alasan Manajemen
- Kemenperin Perketat Mutu dan Keamanan Obat Bahan Alam
- BRI Insurance Raih Penghargaan 7 Most Popular Brand Of The Year 2024
- Hari Pelanggan Nasional, ASDP Bagikan Bingkisan Spesial untuk Pengguna Jasa di Pelabuhan Lembar, Mataram
- DPR Tetapkan 5 Nama Anggota BPK 2024-2029
- 12 Contoh Pajak Daerah dan Pengelompokannya Provinsi Kabupaten/Kota
- GOTO Tutup Layanan Gojek di Vietnam
- Bursa Asia Kompak Anjlok, IHSG Menguat 0,74 Persen
- Harga Bitcoin Kini Merosot ke Kisaran Rp 880 Juta per Keping
- Zulhas: Komjen Ahmad Lutfhi Sudah Ajukan Mundur dari Irjen Kemendag karena Maju Pilkada Jateng
- Transjakarta: Halte Velodrome Sudah Beroperasi Lagi
- Elnusa Catatkan Laba Bersih Rp 443 Miliar di Semester I 2024
- Alfamart Cetak Laba Bersih Rp 1,7 Triliun pada Semester I 2024
- Memahami Kebijakan Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah
- KKP: PNBP Sektor Pengelolaan Ruang Laut Capai Rp 325 Miliar di Semester I-2024
- Pembangunan Pelabuhan di KIT Batang Ditargetkan Rampung Maret 2025