Soal Aturan Makanan Siap Saji Bisa Kena Cukai, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

JAKARTA, - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara terkait aturan terbaru yang memungkinkan makanan olahan dan makanan siap saji dikenakan pungutan cukai.
Ketentuan mengenai kemungkinan pengenaan cukai terhadap makanan olahan dan makanan siap saji itu sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Askolani memastikan, pemerintah belum akan menerapkan pungutan cukai terhadap makanan olahan dan siap saji dalam waktu dekat.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Alkohol Ilegal Senilai Rp 165 Miliar

Pasalnya, ketentuan mengenai kemungkinan itu baru bersifat "opsi" dari Kementerian Kesehatan, sebagai upaya pembatasan konsumsi masyarakat terhadap makanan olahan dan siap saji yang kandungannya dinilai merugikan kesehatan.
"Jadi kalau untuk (cukai makanan olahan dan siap saji) itu kita belum (akan terapkan)," kata Askolani, ditemui di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Lebih lanjut Askolani bilang, pihaknya masih akan menunggu terlebih dahulu kajian dan arah kebijakan dari Kementerian Kesehatan terkait penerapan pungutan cukai makanan olahan dan cukai makanan siap saji.
Nantinya, hasil kajian itu juga masih akan dibahas oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan terlebih dahulu, sebelum akhirnya dibahas kembali bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diterapkan.
Baca juga: Aturan Baru, Makanan Siap Saji Bisa Kena Cukai
"Kami support dari Bea Cukai, jadi ada proses yang harus kita lalui," ucapnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai pungutan cukai makanan olahan dan makanan siap saji diatur dalam Pasal 194 PP Nomor 28 Tahun 2024.
Terkini Lainnya
- Investasi Keluhkan Aktivitas Ormas, Begini Respons BKPM
- Mau Pasang Listrik Baru? Catat Biaya Penyambungan PLN 2025
- Menteri Rosan Bantu Carikan Investor untuk IKN Sampai ke Singapura
- Ombudsman Bongkar Masalah Distribusi Elpiji 3 Kg: Stok Tak Merata, Masyarakat Sulit Akses
- [POPULER MONEY] Jadwal dan Cara Cek PenerimaBansos BPNT 2025 | DPR dan Ditjen Pajak Sepakati Gunakan 2 Sistem Perpajakan
- Ketika Lampu Redup dan AC Semakin Hangat di Kementerian BUMN…
- Rahasia Sukses Menurut Steve Jobs: Bukan Soal Bakat, tapi Cara Berpikir
- Muslim LifeFair Bakal Digelar di Revo Mall Bekasi, Tawarkan Diskon hingga 70 Persen
- Dana IPO Bukalapak Parkir di Instrumen Investasi, Benarkah Akan Berubah Haluan?
- PLN Pastikan Sisa Token Listrik Diskon 50 Persen Tidak Hangus Meski Periode Promo Berakhir
- Bahlil Pertimbangkan Aturan Wajibkan Eksportir Batu Bara Gunakan HBA
- Pertamina Produksi 14,5 Juta Barrel BBM Rendah Sulfur untuk Kapal
- Mengapa Orang Kaya Rela Bayar Mahal untuk Terbang dengan Jet Pribadi?
- Tol Terpeka, Tol Terpanjang di Indonesia yang Mendukung Konektivitas Sumatera
- Isu Pengurangan Karyawan Imbas Efisiensi Anggaran, Ini Penjelasan RRI
- Ketika Lampu Redup dan AC Semakin Hangat di Kementerian BUMN…
- Rahasia Sukses Menurut Steve Jobs: Bukan Soal Bakat, tapi Cara Berpikir
- Berapa Persen dari Gaji yang Harus Diinvestasikan?
- Lestarikan Lingkungan, MDKA Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Jakut dan Bekasi
- Inovasi Jadi Strategi Pabrik Mebel asal Jepara Sukses Tembus Mancanegara
- Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Alkohol Ilegal Senilai Rp 165 Miliar
- Elnusa Catatkan Laba Bersih Rp 443 Miliar di Semester I 2024