Hadapi CTAS dengan Tenang: Jasa Konsultan Pajak Siap Bantu Pengusaha Patuhi Regulasi

– Pengelolaan bisnis tidak hanya berkutat pada penjualan produk atau jasa, tetapi juga tentang memahami dan mematuhi regulasi perpajakan.
Namun, banyak pengusaha masih merasa kesulitan untuk mengikuti dan memahami regulasi pajak. Hal ini dikarenakan aturan terkait perpajakan cukup kompleks dan terus berkembang.
Salah satu regulasi terbaru terkait perpajakan adalah pengimplementasian Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak Juli 2024.
Sistem tersebut diterapkan sebagai salah satu upaya reformasi pajak dalam hal administrasi perpajakan.
Baca juga: Sistem CTAS Diharapkan Mampu Mudahkan Wajib Pajak dan Dorong Penerimaan Negara
Adapun CTAS bekerja dengan mengintegrasikan semua proses bisnis perpajakan ke dalam satu sistem yang terpusat, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan pajak. Dengan demikian, semua data perpajakan akan terhubung dan dapat diakses secara real-time.
Dengan sistem ini, layanan perpajakan diharapkan menjadi lebih modern, efisien, dan akuntabel. Kepatuhan wajib pajak dan penguatan basis data perpajakan juga dapat meningkat.
Manfaat CTAS bagi pengusaha
Dari sisi pengusaha, implementasi CTAS akan membawa sejumlah manfaat. Pertama, pengusaha dapat memastikan bahwa bisnis mereka selalu mematuhi regulasi perpajakan yang kompleks dan sering berubah.
Kedua, efisiensi pajak. Dengan perencanaan yang tepat, pengusaha dapat mengurangi beban pajak dan memaksimalkan keuntungan bisnis.
Ketiga, manajemen risiko. Layanan CTAS membantu pengusaha mengidentifikasi dan mengelola risiko pajak sehingga dapat terhindar dari sanksi serta denda yang merugikan.
Pada tahap awal implementasi CTAS, pengusaha mungkin mengalami perubahan yang signifikan. Misalnya, pengusaha sebagai wajib pajak perlu menyesuaikan diri dengan prosedur baru yang berbasis elektronik.
Baca juga: DJP Sebut Sistem Perpajakan Canggih Masih Dalam Tahap Uji Coba
Kemudian, akan ada peningkatan beban kerja sementara waktu karena proses adaptasi pada tahap awal implementasi sistem tersebut.
Pengusaha yang ingin fokus pada pengembangan bisnis mereka tanpa mengkhawatirkan kompleksitas perpajakan, terutama dengan pengimplementasian CTAS, dapat menggunakan jasa konsultan pajak profesional.
Konsultan pajak tidak hanya membantu dalam hal kepatuhan, tetapi juga memberikan nilai tambah melalui perencanaan pajak strategis yang dapat meningkatkan profitabilitas bisnis.
Salah satu konsultan pajak profesional yang dapat membantu pengusaha terkait perpajakan adalah PT Radja Adji Perkasa. Konsultan pajak ini memiliki tim yang berpengalaman serta profesional di bidang perpajakan untuk membantu pengusaha dalam memberikan hasil yang kredibel dan tepercaya.
Chief Executive Officer (CEO) PT Radja Adji Perkasa Rian Setiya Aji mengatakan, konsultan pajak dapat membantu pengusaha terlibat secara aktif dalam perkembangan regulasi perpajakan yang selalu diperbarui
“Dengan begitu, pengusaha dapat memastikan perusahaannya mendapatkan informasi terkini dalam peraturan perpajakan sehingga bisa mempersiapkan tax planning sedini mungkin untuk meminimalkan risiko pajak,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima , Selasa (30/7/2024).
Pengusaha yang ingin menggunakan jasa konsultan pajak dari PT Radja Adji Perkasa bisa mengunjungi kantornya di Jalan Daan Mogot Nomor 3B, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin sampai Jumat, pukul 09.00-17.00 WIB.
Pengusaha juga bisa berkonsultasi secara online dari mana saja dengan mengunjungi website resmi www.konsultasipajak.id.
Terkini Lainnya
- KKP Jelaskan Teknis Pembongkaran Pagar Laut 3,3 Km di Bekasi
- SBN ORI027 Masih Bisa Dipesan sampai 20 Februari 2025, Ini Cara Belinya
- Ironi Kemenkeu yang Konon Berintegritas
- Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Lagi, Simak Rincian Per 11 Februari 2025
- Coretax Tetap Diterapkan Meski Bermasalah, Paralel dengan Sistem Lama
- Gandeng Polri Awasi HPP Gabah, Mentan: Kami Kolaborasi, Supaya Tidak Ada Penyimpangan
- Bansos PKH 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Ceknya
- Duduk Perkara BYOND BSI yang Eror, "Upgrade" Sistem sampai Normal Kembali
- KKP Hari Ini Bongkar Pagar Laut Bekasi
- Cek Rekening, Dana Investasi SBR012T2 Sudah Cair
- IHSG Bakal Terkoreksi Lagi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
- Wall Street Menguat Ditopang Saham Teknologi dan Industri Baja-Aluminium
- Sempat Punya Ratusan, Kini Gerai Teguk Tinggal 35 Outlet
- Investor Keluhkan Aktivitas Ormas, Begini Respons BKPM
- Mau Pasang Listrik Baru? Catat Biaya Penyambungan PLN 2025
- Bank OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 2,4 Triliun sampai Kuartal II 2024
- Soal Aturan Makanan Siap Saji Bisa Kena Cukai, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai
- Berapa Persen dari Gaji yang Harus Diinvestasikan?
- Lestarikan Lingkungan, MDKA Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Jakut dan Bekasi
- Semester I-2024, CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 4,4 Triliun