pattonfanatic.com

LPS Menang Gugatan di Pengadilan Mauritius terkait Kasus Bank Century

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (25/10/2023)
Lihat Foto

JAKARTA, - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terbebas dari gugatan sebesar 408 juta dollar AS atau setara sekitar Rp 6,65 triliun terkait kasus Bank Century. Hal ini menyusul keputusan Pengadilan Mauritius yang mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.

Sebagai informasi, pada tahun 2017, LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh West Internationatl Capital Ltd. Gugatan tersebut terkait penjualan PT Bank Mutiara Tbk pada 2014.

Weston selaku penggugat menyatakan, seharusnya perusahaan menjadi pemenang dari lelang saham pada Bank Mutiara. Hal ini seiring dengan kepemilikan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century, sebelum akhirnya berubah menjadi Bank Mutiara.

Baca juga: Digugat soal Bank Mutiara, LPS Sebut Gugatan Weston Fiktif

Secara keseluruhan, Para Penggugat mengajukan tuntutan sebesar 408 juta dollar AS atau kurang lebih setara dengan Rp 6,65 triliun. Para Penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik Para Tergugat senilai 400 juta dollar AS.

"Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah mengabulkan tuntutan agar LPS dan mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Purbaya menjelaskan, sejak awal LPS telah langsung mengajukan upaya dan langkah hukum pembelaan, antara lain pengajuan Surat keberatan yang memuat antara lain mengenai penetapan pengadilan yang telah mengizinkan untuk memanggil para pihak yang berada di luar Mauritius.

"Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara, serta pemanggilan para pihak di Indonesia tidak dilakukan secara patut dan sah karena tidak mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia," tuturnya.

Selain itu, LPS juga telah mengajukan bantahan lain berupa kesaksian tersumpah (affidavit) antara lain melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan Wakil Pemerintah RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muhzar.

Baca juga: Anggota DPR Ini Bandingkan Skandal Jiwasraya dengan Kasus Bank Century

Mereka menyatakan, berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara karena kedudukan dan tindakan-tindakan yang dilakukannya khususnya terkait dengan penanganan resolusi bank yang telah dilakukan adalah tindakan yang berlandaskan mandat undang-undang dan dilakukan secara professional.

"Dan, dengan telah dikeluarkannya LPS dan mantan pimpinannya dari Main Case di Supreme Court of Mauritius, maka LPS dan mantan pimpinannya telah dibebaskan dari tuduhan-tuduhan Para Penggugat yang dianggap tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada," tutur Ary.

Purbaya pun menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan penanganan perkara terkait lainnya, yakni perkara Contempt of Court yang diajukan oleh para penggugat yang sama di Supreme Court of Mauritius (General Division). Perkara ini masih aktif namun statusnya tertahan (pending) karena menunggu putusan dalam perkara lainnya yang masih diperiksa.

Terkait dengan upaya penyitaan dan pengembalian aset-aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang telah terbukti bersalah, Purbaya bilang, LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengejar dan mengupayakan pengejaran dan pengembalian aset dimaksud.

"Baik yang berada di Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance (MLA)," ucapnya.

Baca juga: LPS Kejar Aset Bank Mutiara di Swiss

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat