pattonfanatic.com

Pemerintah Perluas Batas Daya Listrik, ESDM Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif

Tambah daya listrik.
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah melakukan stratifikasi tarif listrik alias perluasan batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Perluasan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu mengatakan, perluasan golongan tersebut tidak mempengaruhi besaran tarif listrik yang saat ini berlaku.

"Keluarnya Permen ini tidak mengubah besaran tarif tenaga listrik yang ada," ujarnya di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Tarif Listrik Tak Naik, PLN Dukung Pemerintah Jaga Inflasi

Ia menuturkan, golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

Terdiri dari golongan rumah tangga tegangan rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA dilebarkan ke tegangan menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA.

Golongan bisnis tegangan menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke tegangan tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas.

Golongan traksi tegangan menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke tegangan tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas.

Golongan curah tegangan menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke tegangan rendah (C/TR) daya sampai dengan 200 kVA dan tegangan tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas.

"Tapi perlu diingat bahwa stratifikasi ini tidak bertujuan untuk menaikkan tarif listrik," tegas Jisman.

Dia menjelaskan, perluasan golongan tarif daya ini untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik.

Seiring dengan perkembangan model bisnis saat ini, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodir dalam golongan tarif yang ada.

Jisman mencontohkan, selama ini stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 30.000 KVA masih dilayani dengan tegangan menengah, yang sebaiknya dilayani tegangan tinggi.

Jika dilayani dengan tegangan tinggi maka akan lebih efisien dari sisi penyalurannya. Secara estetika juga lebih baik karena tidak membuat terlalu banyak kabel yang terpasang.

"Jadi lebih efisien, kabelnya juga tidak terlalu banyak, tidak menggunakan lahan yang lebih besar, terutama untuk di daerah-daerah kawasan-kawasan yang mempunyai wilayah usaha. Jadi dari sisi investasi, bisa mengurangi investasi," jelasnya.

Pelebaran stratifikasi tarif listrik ini akan berdampak pada penurunan investasi peralatan dalam penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan.

Baca juga: Cara Ajukan Pasang Baru dan Tambah Daya Listrik di Aplikasi PLN Mobile

Bagi pemerintah, kebijakan ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang menarik dan mendukung program pemerintah dalam pengembangan dan pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik (EV), termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Sementara bagi PLN, stratifikasi tarif listrik ini akan meningkatkan kualitas layanan, serta dapat menjawab kebutuhan pelanggan dan mengoptimalisasi produksi energi yang lebih efisien.

Jisman menambahkan, stratifikasi tarif listrik ini telah melalui kajian akademis dan mendapatkan masukan dari masyarakat melalui focus group discussion (FGD) dan konsultasi publik serta persetujuan dari Komisi VII DPR RI.

"Sudah ada kajian terhadap bagaimana kita melakukan perluasan terhadap tarif ini, dengan meyakini bahwa tarif ini menguntungkan untuk pemerintah, PLN, dan pelanggan," tutupnya.  

Baca juga: Tarif Listrik Tak Naik, PLN Dukung Pemerintah Jaga Inflasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat