Sudah 14 BPR Berguguran, Bos LPS: Penyebab Utamanya "Fraud"
JAKARTA, - Jumlah bank perkreditan rakyat (BPR) yang tutup terus bertambah pada tahun ini. Tercatat, sudah terdapat 14 BPR yang gugur sejak awal tahun hingga Juli 2024.
Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibanding tahun 2023, di mana jumlah BPR yang tutup sebanyak 4 bank. Selain itu, jumlah BPR yang dicabut izinnya pada tahun ini juga lebih tinggi dari rata-rata setiap tahunnya, yakni 6-7 BPR tutup per tahun.
Meskipun jumlah BPR tutup tahun ini sudah lebih tinggi dari tahun lalu atau rata-rata setiap tahun, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, hal itu bukan disebabkan oleh faktor eksternal. Ia menyebutkan, ke-14 BPR yang tutup pada tahun 2024 masih disebabkan oleh praktik tata kelola yang tidak baik atau fraud.
"Jadi sebagian penyebab utama dari bank BPR jatuh adalah fraud. Bukan karena dampak ekonomi," kata dia, ditemui di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Baca juga: OJK Sebut 20 BPR Bakal Tutup Tahun Ini
Oleh karenanya, LPS berencana memperkuat pengawasan manajemen BPR dalam negeri. Hal ini dilakukan dengan mengembangkan sistem informasi dan teknologi yang akan mendukung operasional BPR.
Purbaya memang sempat menyinggung, sejumlah BPR tidak memiliki sistem informasi dan teknologi yang baik untuk mendukung operasional bisnis. Pasalnya, pengembangan sistem informasi perbankan membutuhkan anggaran dana yang besar.
"Makanya ke depan kita sedang membuat program yang berhubungan dengan IT, supaya kita bisa melatih manajemen dari BPR-BPR gitu tadi," tuturnya.
Berbeda dengan Purbaya, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan, fenomena BPR yang berguguran tidak hanya disebabkan oleh fraud. Banyaknya BPR yang tutup atau dicabut izinnya beberapa bulan belakangan adalah akibat kendala dengan permodalan yang kurang kuat dan persaingan bisnis yang ketat. Seiring dengan itu, BPR juga mengalami keterlambatan dalam mengadopsi kemajuan teknologi.
"Jadi bukan karena adanya fraud sebagai penyebab dominan," kata dia kepada Kompas,com, ditulis Minggu (28/7/2024).
Ia menambahkan, tata kelola menjadi salah satu hal utama yang menjadi perhatian regulator dalam pengelolaan BPR. Untuk itu regulator menerbitkan POJK 7/2024 demi memastikan BPR/BPRS meningkatkan kualitas tata kelolanya terutama setelah terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan maraknya digitalisasi keuangan.
Di samping terbitnya UU P2SK, POJK 7/2024 membawa angin segar bagi iklim bisnis BPR dan peningkatan tata kelola BPR atau BPRS.
"Namun, implementasinya menghadirkan beberapa tantangan," imbuh dia.
Pasalnya, penerapan tata kelola yang efektif membutuhkan komitmen dan sumber daya memadai, terutama bagi BPR atau BPRS kecil. Di sisi lain, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan dan pengembangan karyawan juga diperlukan.
Baca juga: OJK Cabut 14 Izin Usaha BPR Sepanjang 2024, Ini Daftarnya
Terkini Lainnya
- Menghindari Rugi, Waskita Dilarang Garap Proyek Tol Lagi
- Pengertian Bunga Anuitas, Rumus, dan Contoh Hitungannya
- Minyak Sawit hingga Otomotif, Komoditas Indonesia Banjiri Pasar Afrika
- Tak Perlu ke Bank, Ini Cara Daftar BRImo secara Online
- Catat, Ada 7.214 Formasi CPNS bagi Lulusan SMA di Kemenkumham
- Deretan Promo Lazada 9.9, Diskon 90 Persen hingga Grandprize Mobil Listrik
- Jokowi Bakal Ngantor di Nusantara, Menhub Cek Kesiapan Bandara IKN
- Gandeng Influencer dan Komunitas Mobil, Hutama Karya Galakkan Kampanye Aman Berkendara
- OJK Tunggu Aturan Main soal Iuran Tambahan Pekerja untuk Dana Pensiun
- Proyeksi RI Bakal Impor 1 Juta Sapi, Mentan: Dilakukan Pihak Swasta
- Pentingnya Sistem Informasi Akuntansi dalam Menunjang Kesuksesan Bisnis
- 21 Bank Setujui Restrukturisasi Utang Waskita Karya Rp 26,3 Triliun
- Daya Beli Masyarakat Melemah, Sektor Jasa Keuangan Masih Melaju
- Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Tercukupi hingga Akhir Tahun
- IHSG Akhir Pekan Ditutup "Hijau", Rupiah Masih Menguat
- Proyeksi RI Bakal Impor 1 Juta Sapi, Mentan: Dilakukan Pihak Swasta
- Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 26,6 Triliun pada Semester I 2024
- LPS Menang Gugatan di Pengadilan Mauritius terkait Kasus Bank Century
- Pemerintah Perluas Batas Daya Listrik, ESDM Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif
- BTN Gelar Akad KPR Massal untuk 7.900 Rumah
- BRI Insurance Raih Penghargaan di Market Leaders Awards 2024