pattonfanatic.com

Kemenperin Bantah Telah Terima Surat Penjelasan Isi 26.000 Kontainer dari Bea Cukai

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif saat ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah telah mendapatkan informasi mengenai isi 26.000 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima surat penjelasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai isi 26.000 kontainer itu.

“Terkait berita yang dimuat di media massa ini, kami membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea & Cukai. Sampai saat ini, kami belum menerima surat tersebut,” ujar Febri di dalam siaran persnya, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Bea Cukai Buka Data Isi 26.000 Kontainer ke Kemenperin

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea & Cukai Kementerian Keuangan Askolani bahwa bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi kepada Kemenperin mengenai isi 26.000 kontainer tersebut.

Dia menyebutkan, ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia itu sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.

Febri menegaskan, dikeluarkannya kontainer-kontainer dari pelabuhan itu tidak berdasarkan Pertek dari Kemenperin. Menurut dia, tindakan tersebut hanya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

“Apabila isi kontainer-kontainer tersebut benar sudah di-screening oleh pihak yang berwenang, berarti tidak pernah ada masalah dengan Permendag No. 36/2023. Lalu mengapa Menko Perekonomian dan Menkeu menginisiasi terbitnya Permendag No. 8/2024? Kemenperin menilai hal ini aneh,” katanya.

Ia juga mempertanyakan barang-barang tidak sesuai ketentuan maupun ilegal yang disebut telah dimusnahkan. Menurut Febri, perlu dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk barang-barang ilegal yang dimusnahkan, dan Salinan BAP-nya perlu dikirimkan kepada Kemenperin.

“Kemenperin membutuhkan informasi mengenai di mana barang-barang tersebut ditemukan, dan berapa banyak dari isi 26.000 kontainer tadi yang dimusnahkan,” sebutnya.

Kemenperin berupaya untuk memperoleh informasi akurat terkait isi dari 26.000 kontainer. Informasi tersebut penting sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan untuk menjaga industri dalam negeri dan meningkatkan daya saingnya di tengah gempuran produk-produk impor.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengaku telah mengungkapkan isi dari 26.000 kontainer yang sempat tertahan di dua pelabuhan pada Mei 2024.

Data terkait 26.000 kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan itu sempat menjadi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang beberapa waktu lalu.

Ia pun sempat berkomunikasi langsung dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terkait data tersebut. "Sudah kita laporin ke Kemenperin," kata Askolani, ditemui di Kantor DJBC Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Indonesia Ekspor 3 Kontainer Produk Alas Kaki Merek Nike Ke Uni Eropa dan AS

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat