Bos OJK Pastikan Restrukturisasi KUR Tak Butuh Aturan Baru
JAKARTA, - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, rencana perpanjangan restrukturisasi kredit khusus pada segmen kredit usaha rakyat (KUR) tidak memerlukan Peraturan OJK (POJK) baru.
Pasalnya, peraturan terkait perpanjangan restrukturisasi KUR sudah ada. "Tidak perlu (POJK)," ujar dia singkat ketika ditemui di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Ia menjelaskan, aturan tersebut tersedia pada kondisi normal untuk pemberian relaksasi bagi debitor yang memiliki potensi baik. Aturan terkait restrukturisasi masa normal itu diatura dalam POJK Nomor 40 Tahun 2019.
Baca juga: OJK Sebut 20 BPR Bakal Tutup Tahun Ini
"Dari kacamata OJK sebenarnya sudah ada pengaturan yang dilakukan dalam kondisi normal untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturisasi bagi debitor yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik," terang dia.
Adapun, pelaksanaan perpanjangan restrukturisasi KUR bisa dilakukan dengan penyelarasan keputusan pemerintah terkait kriteria penerima relaksasi ini.
"Periode persisnya bagaimana, siapa yang diberi perhatian itu, penyesuaiannya justru di aspek kriteria yang ditetapkan pemerintah," timpal dia.
Mahendra menjelaskan, hal tersebut yang sedang dimatangkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementrian Koperasi dan UMKM.
"Kami di OJK dari segi pengaturannya, dari segi kesiapan masing-masing bank, karena itu suatu mekanisme yang biasa," tutup dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomin Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan perpanjangan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan diserahkan kepada kebijakan perbankan.
Ia menjelaskan, kebijakan restrukturisasi tersebut sudah memiliki panduan dan sudah ada dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Terkait dengan itu kan guidance-nya ada dan OJK regulasinya sebetulnya sudah sangat jelas. Untuk restrukturisasi kredit kan masing-masing dilakukan oleh perbankan masing-masing,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (19/7/2024).
Baca juga: Perpanjangan Restrukturisasi KUR Diserahkan ke Perbankan
Terkini Lainnya
- 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Menhub: 45 PSN Sudah Diselesaikan
- Wamen BUMN Pastikan Situs e-Meterai Peruri Tak Lagi Error
- Menghindari Rugi, Waskita Dilarang Garap Proyek Tol Lagi
- Pengertian Bunga Anuitas, Rumus, dan Contoh Hitungannya
- Minyak Sawit hingga Otomotif, Komoditas Indonesia Banjiri Pasar Afrika
- Tak Perlu ke Bank, Ini Cara Daftar BRImo secara Online
- Catat, Ada 7.214 Formasi CPNS bagi Lulusan SMA di Kemenkumham
- Deretan Promo Lazada 9.9, Diskon 90 Persen hingga Grandprize Mobil Listrik
- Jokowi Bakal Ngantor di Nusantara, Menhub Cek Kesiapan Bandara IKN
- Gandeng Influencer dan Komunitas Mobil, Hutama Karya Galakkan Kampanye Aman Berkendara
- OJK Tunggu Aturan Main soal Iuran Tambahan Pekerja untuk Dana Pensiun
- Proyeksi RI Bakal Impor 1 Juta Sapi, Mentan: Dilakukan Pihak Swasta
- Pentingnya Sistem Informasi Akuntansi dalam Menunjang Kesuksesan Bisnis
- 21 Bank Setujui Restrukturisasi Utang Waskita Karya Rp 26,3 Triliun
- Daya Beli Masyarakat Melemah, Sektor Jasa Keuangan Masih Melaju
- Proyeksi RI Bakal Impor 1 Juta Sapi, Mentan: Dilakukan Pihak Swasta
- Mempersiapkan Pemimpin Masa Depan untuk Keberlanjutan Organisasi
- IHSG Ditutup Melesat 70 Poin, Rupiah Menguat
- Naik 17 Persen, LRT Jabodebek Telah Layani 2 Juta Penumpang
- Cara Cek Mutasi di ATM BRI dan HP via BRImo Antiribet
- Lahan Hunian Makin Terbatas, TOD Dinilai Jadi Solusi