pattonfanatic.com

Tanggapi Aturan Wajib Asuransi Kendaraan, Adira Finance: Banyak Manfaat untuk Konsumen

Ilustrasi asuransi kendaraan, asuransi mobil.
Lihat Foto

JAKARTA, - Perusahaan multifinance PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk atau ADMF mengatakan, aturan soal asuransi wajib kendaraan dinilai memiliki banyak manfaat bagi konsumen yang membeli produk kendaraan bermotor.

Penerapan program asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) pada kendaraan bermotor masih menunggu adanya peraturan pemerintah yang rencananya akan keluar awal tahun depan.

"Aturan pasti dibuat untuk memiliki dampak manfaat ya. Kalau ada kenapa-kenapa kan ada perlindungan," ujar dia usai konferensi pers Update Kinerja Keuangan Adira Finance Semester I-2024, Kamis (1/8/2024).

Ia menambahkan, aturan tersebut memiliki dampak baik kepada Adira Finance yang setiap tahunnya bisa melayani sekitar 1 juta nasabah.

Baca juga: Soal Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Anggota DPR: Belum Urgent

Di sisi lain, infrastruktur yang dimiliki Adira Finance juga dinilai mumpuni untuk memasarkan dan mendistribusikan asuransi third party liability (TPL) nantinya.

"Mestinya dengan infrastruktur yang memadai, kami akan lebih kompetitif," imbuh dia.

Seiring dengan itu, Adira Finance juga bermitra dengan Zurich Indonesia sebagai mitra penyedia asuransi.

Baca juga: Mengenal Konsep Konsorsium dalam Pengelolaan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan program asuransi wajib termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah tersebut termasuk di dalamnya ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Baca juga: Indonesia Dinilai Telat Adopsi Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Third Party Liability

 


"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (18/7/2024).

Ogi menuturkan, program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.

Hal ini lantaran asuransi wajib akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

Program asuransi wajib ini juga dapat membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.?

"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," tutup dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat