Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi TPL, Allianz Utama: Memastikan Masyarakat Terlindungi
JAKARTA, - Pemerintah berencana mengimplementasikan program asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor.
Menanggapi hal tersebut, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia menyambut baik rencana pemerintah ini.
Direktur Allianz Utama Indonesia Ignatius Hendrawan, berpandangan, rencana penerapan wajib asuransi TPL akan membantu literasi keuangan untuk masyarakat.
"Kami melihat hal ini dapat membantu mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan asuransi dan memastikan masyarakat terlindungi secara finansial jika terjadi kerugian akibat dari insiden atat kecelakaan kendaraan bermotor," kata dia kepada , Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Tanggapi Aturan Wajib Asuransi Kendaraan, Adira Finance: Banyak Manfaat untuk Konsumen
Ia menambahkan, terkait dengan program asuransi wajib ini, jumlah ataupun batas perlindungan yang memadai merupakan faktor penting. Hal tersebut akan memastikan program ini menjadi tepat guna bagi masyarakat dan pemerintah pada saat dibutuhkan.
"Sementara ini kami belum menerima secara detail produk, dan skema serta premi yang akan diterapkan untuk produk ini," imbuh dia.
Namun demikian, pada dasarnya Allianz Utama Indonesia mendukung program asuransi wajib ini seperti yang sudah diterapkan secara baik di beberapa negara tetangga.
"Namun sampai saat ini, sebagai pelaku industri asuransi umum, pihaknya belum diminta secara khusus oleh asosiasi untuk berpartisipasi aktif dalam perumusannya," terang dia.
Ignatius membeberkan, saat ini Allianz Utama Indonesia telah memiliki menyediakan produk TPL yang merupakan rider dari asuransi kendaraan bermotor dan produk TPL yang bersifat standalone dalam produk automobile liability.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan program asuransi wajib termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Baca juga: Soal Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Anggota DPR: Belum Urgent
Peraturan Pemerintah tersebut termasuk di dalamnya ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (18/7/2024).
Ogi menuturkan, program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Hal ini lantaran asuransi wajib akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.
Program asuransi wajib ini juga dapat membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.?
"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," tutup dia.
Baca juga: Soal Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Anggota DPR: Belum Urgent
Terkini Lainnya
- Pemerintah Akan Tambah 200 Unit Bus Listrik untuk Transjakarta
- BSI Buka Layanan Weekend Banking di 504 Cabang Selama September 2024
- Perum Bulog Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya
- Aliran Modal Asing Keluar RI Tembus Rp 2,49 Triliun dalam Sepekan
- 5 Tips Mengatur Keuangan Agar Bebas Hutang
- Dugaan Kasus Gratifikasi Karyawan BEI, Bos OJK Singgung Perusak Kredibilitas Bursa
- HUT Ke-51, Bank Artha Graha Gelar Donor Darah
- IHSG Diprediksi Tembus 8.000, OJK: Kami Tidak Berani Nujum Target
- Jokowi Teken Aturan Cadangan Energi Nasional, Harus Dipenuhi hingga 2035
- RI Gandeng Investor dari Korsel untuk Kembangkan Bandara Komodo
- BCA Belum Bakal Bawa Bisnis Pembiayaan ke Lantai Bursa
- Blak-blakan Bos AirAsia: Avtur yang Dijual di RI Termahal se-ASEAN
- IHSG Diproyeksikan Tembus 8.000, BEI: Banyak Faktor di Dalamnya
- Bos AirAsia Bongkar Penyebab Mahalnya Tiket Pesawat di RI
- Perubahan Iklim Berpotensi Pangkas PDB hingga 10 Persen pada 2025
- Blak-blakan Bos AirAsia: Avtur yang Dijual di RI Termahal se-ASEAN
- OJK: Seperti Judi "Online", Banyak Pinjol Ilegal yang Servernya dari Luar Negeri
- Mayoritas Naik, Simak Daftar Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia
- Mengenal 5 Inisiatif dalam "Blueprint" Sistem Pembayaran Indonesia 2030
- Kondisi Global "Dinamis", Sri Mulyani: Stabilitas Sistem Keuangan RI Tetap Terjaga
- Literasi dan Inklusi Keuangan Perempuan Lebih Tinggi dari Laki-laki, OJK: Tidak Ada Isu Gender Lagi...