Diskon dan Iklan Susu Formula Dilarang, Pengusaha Harapkan Pemerintah Terbuka Bahas Implementasinya
JAKARTA, - Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Produk Bernutrisi untuk Ibu dan Anak (APPNIA) Poppy Kumala buka suara soal pelarangan produsen susu formula (sufor) untuk melakukan sejumlah tindakan promosi produk sufor.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami saat ini tengah mempelajari secara detail PP Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan Peraturan Pelaksana bagi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Poppy saat dihubungi , Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Produsen Susu Formula Dilarang Iklan dan Beri Diskon, YLKI Sebut Kebijakan Logis
Poppy berharap pemerintah terbuka untuk membahas implementasi aturan tersebut guna memastikan masukan dari pihak yang berkepentingan dapat disertakan dalam PP 28/2024 tersebut.
"Kami mengharapkan adanya keterbukaan dari pemerintah untuk dapat membahas implementasi dari PP dimaksud," ujarnya.
Poppy berpendapat agar peraturan yang dikeluarkan tetap memerhatikan pentingnya pemenuhan kebutuhan nutrisi bagi generasi masa depan Indonesia, termasuk memberikan informasi dan edukasi yang berimbang melalui berbagai saluran komunikasi terkait produk bernutrisi.
Ia mengatakan, selama 32 tahun APPNIA dibentuk, seluruh nggota selalu mematuhi peraturan yang berlaku atas produk nutrisi anak di Indonesia yang mencakup susu formula (0-6 bulan), formula lanjutan (6-12 bulan), dan susu pertumbuhan (12-36 bulan).
Baca juga: Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Promosi lewat Diskon, Ini Kata Pengusaha
Tak hanya itu, ia mengatakan, pihaknya secara aktif mengupayakan kepatuhan anggota atas peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai tindak nyata, kata Poppy, APPNIA memiliki komisi etik dan mekanisme internal untuk memantau kepatuhan terhadap hal ini.
Terkini Lainnya
- Kelas Menengah Rentan Turun Kelas, Pembatasan Pertalite Perlu Dipertimbangkan
- Sudah Ada Puluhan Perusahaan Siap Impor Jutaan Ekor Sapi untuk Makan Bergizi Gratis
- Kelola WK Coastal Plain, Bumi Siak Pusako Mulai Survei Seismik
- 6 Fungsi APBD Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003
- Golden Westindo Artajaya Bidik Dana Segar Rp 82,28 Miliar dari IPO
- 6 Jenis Pengeluaran Pemerintah Daerah dan Penjabarannya
- Wapres: Jaminan Sosial Penting Diberikan untuk Pekerja Rentan
- AI Jadi Senjata Industri Fintech "Lawan Balik" Judi Online
- Indonesia Emas, Wapres Targetkan 99,5 Persen Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar
- Asosiasi Pengusaha: PR Besar Pemerintahan Prabowo Banyak...
- Siapa Marimutu Sinivasan? Obligor Kakap BLBI yang Diduga Mau Kabur ke Malaysia
- Indonesia-Jerman Perkuat Kerja Sama Bidang Ketenagalistrikan di Ajang ISEW 2024
- Turun Rp 2.000, Cek Harga Emas Antam Terbaru, Kamis 12 September 2024
- 5 Daerah dengan APBD Terbesar di Indonesia, Jakarta Peringkat Pertama
- Asosiasi Pengusaha: PR Besar Pemerintahan Prabowo Banyak...
- 4 Perusahaan Siap Groundbreaking di IKN, Salah Satunya Milik Konglomerat Sukanto Tanoto
- Deflasi Pangan Berlanjut, Gubernur BI: Kan Tambah Sejahtera Rakyatnya..
- Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Penting untuk Tingkatkan Rasio Ekspor UMKM
- Dana Kelolaan Reksa Dana BRI-MI Capai Rp 31,87 Triliun pada Semester I 2024
- Sri Mulyani Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen pada Kuartal II-2024