Kementerian PUPR Siapkan Rp 90 Miliar untuk Ganti Rugi Lahan Proyek IKN

JAKARTA, - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 90 miliar untuk ganti rugi pembebasan lahan yang terdampak proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan saat ini proses ganti rugi sedang berlangsung. Namun dia belum dapat memastikan jumlah penerimanya.
"Sudah ada, kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp 90 miliar untuk ganti rugi," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Kemenhub Siapkan 4 Kapal Pinisi untuk Perjalanan Wisata di IKN
Saat ini, tim terpadu yang terdiri dari Otorita IKN, Kementerian PUPR, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih memproses rincian ganti rugi tersebut.
Basuki mengungkapkan, setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN diterbitkan, masyarakat terdampak proyek IKN dapat memilih mendapatkan uang ganti rugi atau direlokasi melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
Ia telah meminta izin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar Kementerian PUPR dapat membayar anggaran ganti rugi itu kepada para penerima.
"Harusnya OIKN (yang bayar ganti rugi), tapi anggarannya kan terbatas, jadi bisa dibantu," kata Basuki.
Baca juga: 4 Perusahaan Siap Groundbreaking di IKN, Salah Satunya Milik Konglomerat Sukanto Tanoto
Kendati demikian, Basuki tidak menjelaskan, anggaran ganti rugi sebesar Rp 90 miliar ini untuk 2.086 hektar lahan yang terdampak atau hanya untuk tahap pertama.
Basuki hanya bilang, anggaran sebesar Rp 90 miliar ini dialokasikan untuk ganti rugi lahan proyek jalan Tol 6A, Tol 6B, dan kawasan pengendalian banjir Bendungan Sepaku-Semoi.
Sebagai informasi, dari total 36.000 hektar lahan Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) IKN, Provinsi Kalimantan Timur, sebanyak 2.086 hektar masih dinyatakan belum clean and clear.
Sebagian dari total lahan menjadi prioritas pembebasan, salah satunya untuk proyek Tol IKN di Seksi 6A Riko-Rencana Outer Ring Road IKN dan Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Sp. 3 ITCI. Luasnya sekitar 44,6 hektar atau lebih kurang 48 bidang tanah.
Prioritas lainnya adalah lahan untuk lokasi pengendali banjir di Sepaku, Kalimantan Timur.
Baca juga: Bandara IKN Bakal Layani Penerbangan Internasional, Bisa Langsung ke Eropa
Terkini Lainnya
- [POPULER MONEY] Jadwal dan Cara Cek PenerimaBansos BPNT 2025 | DPR dan Ditjen Pajak Sepakati Gunakan 2 Sistem Perpajakan
- Ketika Lampu Redup dan AC Semakin Hangat di Kementerian BUMN…
- Rahasia Sukses Menurut Steve Jobs: Bukan Soal Bakat, tapi Cara Berpikir
- Muslim LifeFair Bakal Digelar di Revo Mall Bekasi, Tawarkan Diskon hingga 70 Persen
- Dana IPO Bukalapak Parkir di Instrumen Investasi, Benarkah Akan Berubah Haluan?
- PLN Pastikan Sisa Token Listrik Diskon 50 Persen Tidak Hangus Meski Periode Promo Berakhir
- Bahlil Pertimbangkan Aturan Wajibkan Eksportir Batu Bara Gunakan HBA
- Pertamina Produksi 14,5 Juta Barrel BBM Rendah Sulfur untuk Kapal
- Mengapa Orang Kaya Rela Bayar Mahal untuk Terbang dengan Jet Pribadi?
- Tol Terpeka, Tol Terpanjang di Indonesia yang Mendukung Konektivitas Sumatera
- Isu Pengurangan Karyawan Imbas Efisiensi Anggaran, Ini Penjelasan RRI
- KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Liar di Lintas Batuceper-Tanah Tinggi
- "Upgrade" Sistem Selesai, BSI Sebut Layanan Aplikasi BYOND Telah Normal
- Menteri Rosan: Insya Allah Danantara Bisa Diluncurkan Dalam Waktu Dekat ...
- Cara Beli Tiket Kereta Api Lebaran 2025 secara Online
- Ketika Lampu Redup dan AC Semakin Hangat di Kementerian BUMN…
- Pengetatan Adminstrasi Distribusi Beras Dipandang Penting untuk Cegah Demurrage
- Menkop UKM Teten Yakin Minyak Makan Merah Bawa Kesejahteraan bagi Para Petani
- Beda dari Era Susi, KKP Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Maling Ikan, Apa Alasannya?
- Harga Bitcoin Turun, Saatnya "Serok"?
- Bank Saqu Dorong Penggunaan QRIS di FEKDI 2024