Rekomendasi Kemenhub: Hapus Pajak Tiket Pesawat, Pemasok Avtur Ditambah
JAKARTA, - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) memberikan sejumlah rekomendasi untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Rekomendasi ini didapati setelah BKT Kemenhub melakukan kajian terhadap harga tiket pesawat yang terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah atau tambahan (surcharge).
Kepala BKT Robby Kurniawan mengatakan, kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil pemerintah, baik secara jangka pendek maupun menengah untuk menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Baca juga: BNI Expo 2024 Tebar Promo Cicilan Kendaraan sampai Tiket Pesawat
Adapun rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
"Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).
Dia mengungkapkan, rekomendasi kebijakan jangka pendek untuk turunkan harga tiket pesawat dapat dilakukan dengan pemberian insentif fiskal, penghapusan pajak tiket pesawat, menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur, serta mengajukan sistem multi provider untuk supply avtur.
Baca juga: Garuda Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen hingga Akhir Juli 2024, Ini Rutenya
Lebih lanjut dia merincikan sebagai berikut:
1. Memberikan insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.
2. Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.
3. Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
4. Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur. Terkait dengan hal ini Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan. Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, INACA Ungkap Sebabnya
Sementara rekomendasi untuk jangka menengah hingga jangka panjang dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini.
Hal ini karena adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodir dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.
Selain itu, upaya jangka panjang adalah bersama stakeholders bidang sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar.
"Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Ingin Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pengamat Sarankan Ini
Terkini Lainnya
- Wall Street Ditutup Bervariasi Jelang Laporan Ketenagakerjaan AS
- RUPSLB Bank BJB Ubah Jajaran Komisaris, Ini Susunan Terbarunya
- Pertamina International Shipping Targetkan IPO Akhir 2025
- RI Ekspor Listrik Bersih ke Singapura 3,4 GW, Nilainya Rp 308 Triliun
- Prediksi JP Morgan, Tahun Pertama Era Prabowo Ekonomi RI Masih Oke, Tumbuh Minimal 5 Persen
- BKN: Dokumen CPNS 2024 Boleh Pakai E-Meterai atau Meterai Tempel
- Maknai Pesan Paus Fransiskus dalam Dialog Lintas Iman, Sri Mulyani: Sangat Menyejukkan
- [POPULER MONEY] Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 10 September | Mengenang Ekonom Senior Faisal Basri yang Selalu Lantang Kritik Pemerintah
- Krakatau Posco Beri Pendidikan Bahasa Korea untuk Siswa Panti Asuhan
- Cara Mudah Ubah Jadwal Tiket Kereta Api, Bisa lewat HP
- Luhut Pastikan RI Siap Ekspor Listrik ke Singapura, Berapa Besarannya?
- Cara Refund e-Meterai Peruri, Simak Ketentuannya
- Apa Itu BI Fast? Ini Penjelasan dan Biayanya
- Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 10 September gara-gara Kendala E-Meterai
- Resmi, Dokumen CPNS 2024 Diperbolehkan Pakai Meterai Tempel
- RI Ekspor Listrik Bersih ke Singapura 3,4 GW, Nilainya Rp 308 Triliun
- Sri Mulyani Maknai Pesan Paus Fransiskus dalam Dialog Lintas Iman: Sangat Menyejukkan
- Cara Bayar Belanja Shopee melalui BCA Mobile dan ATM BCA
- Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA
- Cara Buka Rekening BRI secara Online di BRImo
- Pengertian Alat Pembayaran Tunai dan Nontunai serta Contohnya
- Manfaat Ekosistem Mangrove bagi Ekonomi Masyarakat Pesisir