pattonfanatic.com

Masalah Subsidi BBM yang Tak Kunjung Rampung

PT Pertamina Patra Niaga menegaskan tetap menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90) kepada masyarakat sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) tertanggal 10 Maret 2022.
Lihat Foto

BEBERAPA minggu belakangan, pemberitaan nasional terselip wacana perubahan Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah menyerahkan draf rancangan perubahan Perpres tersebut kepada Presiden Jokowi untuk diteken.

Belum diketahui secara detail apa yang diubah maupun ditambahkan dalam aturan tersebut.

Secara umum, kebutuhan energi Indonesia pada 2023 lebih tinggi dibandingkan dengan 2022. Berdasarkan Statistik dan Ekonomi 2023 yang dirilis Kementerian SDM 2024, konsumsi energi Indonesia pada 2023 sebesar 1,22 juta barel setara minyak. Kebutuhan energi tersebut mencakup antara lain BBM, gas, dan batu bara.

Sebagai negara pengimpor bersih (net importer) minyak, Indonesia patut mencermati kebutuhan BBM yang bertambah seiring peningkatan aktivitas. Pengimpor bersih artinya impor minyak lebih besar daripada ekspornya.

Tentu, bagi kebanyakan masyarakat harapan subsidi BBM tepat sasaran sesuai dengan tingkat pendapatan menjadi fokus utama.

Secara fundamental ada tiga permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan minyak dan gas bumi “migas”, yaitu peningkatan angka kebutuhan nasional, menurunnya capaian lifting minyak mentah, dan beban anggaran subsidi. Ketiga masalah tersebut adalah satu kesatuan yang beriringan.

Subsidi dalam suatu kebijakan negara adalah bentuk campur tangan pemerintah melakukan intervensi dalam perekenomian nasional.

Subsidi merupakan kebijakan yang lazim dilakukan di negara-negara berkembang guna menanggulangi masalah kemiskinan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Dengan kata lain, kebijakan subsidi merupakan bentuk intervensi Pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konsideran “Menimbang” huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional.

Sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Berkenaan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa prinsip sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam cabang produksi migas mengandung pengertian adanya jaminan ketersediaan pasokan BBM bagi seluruh lapisan masyarakat dengan harga murah dan mutu baik.

Penyediaan BBM bersubsidi merupakan bentuk pelayanan umum dan dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dengan harga murah.

BBM dianggap cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak sehingga termasuk kategori barang publik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat