Masalah Subsidi BBM yang Tak Kunjung Rampung
BEBERAPA minggu belakangan, pemberitaan nasional terselip wacana perubahan Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah menyerahkan draf rancangan perubahan Perpres tersebut kepada Presiden Jokowi untuk diteken.
Belum diketahui secara detail apa yang diubah maupun ditambahkan dalam aturan tersebut.
Secara umum, kebutuhan energi Indonesia pada 2023 lebih tinggi dibandingkan dengan 2022. Berdasarkan Statistik dan Ekonomi 2023 yang dirilis Kementerian SDM 2024, konsumsi energi Indonesia pada 2023 sebesar 1,22 juta barel setara minyak. Kebutuhan energi tersebut mencakup antara lain BBM, gas, dan batu bara.
Sebagai negara pengimpor bersih (net importer) minyak, Indonesia patut mencermati kebutuhan BBM yang bertambah seiring peningkatan aktivitas. Pengimpor bersih artinya impor minyak lebih besar daripada ekspornya.
Tentu, bagi kebanyakan masyarakat harapan subsidi BBM tepat sasaran sesuai dengan tingkat pendapatan menjadi fokus utama.
Secara fundamental ada tiga permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan minyak dan gas bumi “migas”, yaitu peningkatan angka kebutuhan nasional, menurunnya capaian lifting minyak mentah, dan beban anggaran subsidi. Ketiga masalah tersebut adalah satu kesatuan yang beriringan.
Subsidi dalam suatu kebijakan negara adalah bentuk campur tangan pemerintah melakukan intervensi dalam perekenomian nasional.
Subsidi merupakan kebijakan yang lazim dilakukan di negara-negara berkembang guna menanggulangi masalah kemiskinan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Dengan kata lain, kebijakan subsidi merupakan bentuk intervensi Pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konsideran “Menimbang” huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional.
Sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Berkenaan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa prinsip sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam cabang produksi migas mengandung pengertian adanya jaminan ketersediaan pasokan BBM bagi seluruh lapisan masyarakat dengan harga murah dan mutu baik.
Penyediaan BBM bersubsidi merupakan bentuk pelayanan umum dan dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dengan harga murah.
BBM dianggap cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak sehingga termasuk kategori barang publik.
Terkini Lainnya
- PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 14 September 2024, Simak Kualifikasinya
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di BNI sampai BCA
- Awal Sesi, IHSG dan Rupiah Lanjutkan Penguatan
- Sosok Faisal Basri di Mata Para Tokoh, Ekonom Kritis Berbasis Data
- Pendaftaran CPNS Diperpanjang 4 Hari, Pelamar Diminta Tak Daftar Jelang Penutupan
- Harga Emas Terbaru Pegadaian, Jumat 6 September 2024
- Harga Emas Antam Terbaru Jumat 6 September 2024, Naik Rp 5.000 Per Gram
- Harga Bahan Pokok Jumat 6 September 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Bandeng
- Layanan E-Meterai Sudah Dapat Diakses Lagi, Peruri: Kuota yang Sudah Dibeli Tidak Hilang
- IHSG Masih Diprediksi Menguat Terbatas, Ini Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini
- Wall Street Ditutup Bervariasi Jelang Laporan Ketenagakerjaan AS
- RUPSLB Bank BJB Ubah Jajaran Komisaris, Ini Susunan Terbarunya
- Pertamina International Shipping Targetkan IPO Akhir 2025
- RI Ekspor Listrik Bersih ke Singapura 3,4 GW, Nilainya Rp 308 Triliun
- Prediksi JP Morgan, Tahun Pertama Era Prabowo Ekonomi RI Masih Oke, Tumbuh Minimal 5 Persen
- RI Ekspor Listrik Bersih ke Singapura 3,4 GW, Nilainya Rp 308 Triliun
- Penerapan B40 Diperkirakan Hemat Devisa Rp 144 Triliun
- Rekomendasi Kemenhub: Hapus Pajak Tiket Pesawat, Pemasok Avtur Ditambah
- Cara Bayar Belanja Shopee melalui BCA Mobile dan ATM BCA
- Jadwal dan Lokasi Halal Indonesia International Industry Expo 2024
- Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA