pattonfanatic.com

Buang Sampah ke Kereta Barang Bisa Kena Denda Rp 15 Juta

Warga membuang sampah di kereta api barang peti kemas jalur Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat
Lihat Foto

JAKARTA, - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI buka suara terkait viralnya video di media sosial yang menunjukkan sejumlah warga membuang sampah ke kereta api barang yang sedang melintas.

Video itu salah satunya diunggah oleh akun TikTok @railfanskemayoran.1501. Ternyata hal itu terjadi di Jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat.

"KAI menyayangkan aktivitas warga yang terekam di media sosial saat membuang sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok," ujar VP Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangannya dikutip Sabtu (3/8/2024).

Baca juga: 1 Rangkaian Kereta Otonom Telah Tiba di Indonesia, Kapan 2 Rangkaian Lagi?

Lebih lanjut, dia mengatakan, aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, tapi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, diatur bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta bisa dikenai denda hingga Rp 15 juta.

"Masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," jelasnya.

Baca juga: 3 Rangkaian Kereta Otonom Ternyata Pinjaman dari China, Hanya untuk Uji Coba di IKN

Anne mengatakan, pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

"Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah," kata dia.

Ia menjelaskan, telah diatur pula ketentuan pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Baca juga: Kereta Otonom Bakal Jadi Feeder, PUPR Targetkan 4 Halte Rampung 12 Agustus 2024

Pada beleid itu disebutkan bahwa ruang manfaat jalur (rumaja) terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

Maka dari itu KAI melarang adanya aktivitas masyarakat di jalur kereta api. Anne pun meminta masyarakat untuk mematuhi ketentuan demi keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.

Baca juga: Kereta Otonom Jadi Feeder Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata dia.

"Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tutup Anne.

Baca juga: Kereta Otonom Jadi Feeder Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat