pattonfanatic.com

Masih Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 71 telah dibuka.
Lihat Foto

JAKARTA, - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 telah dibuka sejak Jumat, 1 Agustus 2024. Saat ini pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 masih dapat dilakukan.

Adapun, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 ini akan ditutup pada Senin, 5 Agustus pukul 23.59 WIB.

"Gelombang... Gelombang apa yang dinantikan Sobat Prakerja? Gelombang 71 yang sudah dibuka!" tulis postingan dalam akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id dikutip Minggu (4/8/2024).

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja bisa melakukan pendaftaran melalui laman www.prakerja.go.id. Setelah memiliki akun maka bisa memilih bergabung dengan gelombang 71 Kartu Prakerja.

Baca juga: Ditutup Besok, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, program Kartu Prakerja di 2024 akan menyasar 1,14 juta peserta. Kuota tersebut akan dibuka secara bertahap dalam beberapa gelombang pendaftaran.

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja.

Program ini juga bisa diikuti oleh pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Nantinya, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 yang diberikan satu kali.

Kemudian, peserta akan memperoleh insentif Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei program Kartu Prakerja.

Selain itu, peserta juga akan diberikan saldo pelatihan sebesar Rp 3.500.000.

Baca juga: Cara Cek NIK Sudah Terdaftar di Kartu Prakerja atau Belum

 


Sebelum mendaftar program Kartu Prakerja, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi oleh pendaftar.

Berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja:

- Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca juga: Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Kartu Prakerja yang Di-blacklist

Meski terbuka untuk umum, ada sejumlah profesi yang tidak bisa mengikuti program ini, antara lain:

- Pejabat negara

- Pimpinan dan anggota DPRD

- Aparatur sipil negara (ASN)

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Kepala dan perangkat desa

- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat