Masih Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71
JAKARTA, - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 telah dibuka sejak Jumat, 1 Agustus 2024. Saat ini pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 masih dapat dilakukan.
Adapun, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 ini akan ditutup pada Senin, 5 Agustus pukul 23.59 WIB.
"Gelombang... Gelombang apa yang dinantikan Sobat Prakerja? Gelombang 71 yang sudah dibuka!" tulis postingan dalam akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id dikutip Minggu (4/8/2024).
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja bisa melakukan pendaftaran melalui laman www.prakerja.go.id. Setelah memiliki akun maka bisa memilih bergabung dengan gelombang 71 Kartu Prakerja.
Baca juga: Ditutup Besok, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, program Kartu Prakerja di 2024 akan menyasar 1,14 juta peserta. Kuota tersebut akan dibuka secara bertahap dalam beberapa gelombang pendaftaran.
Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja.
Program ini juga bisa diikuti oleh pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Nantinya, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 600.000 yang diberikan satu kali.
Kemudian, peserta akan memperoleh insentif Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei program Kartu Prakerja.
Selain itu, peserta juga akan diberikan saldo pelatihan sebesar Rp 3.500.000.
Baca juga: Cara Cek NIK Sudah Terdaftar di Kartu Prakerja atau Belum
Sebelum mendaftar program Kartu Prakerja, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi oleh pendaftar.
Berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja:
- Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca juga: Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Kartu Prakerja yang Di-blacklist
Meski terbuka untuk umum, ada sejumlah profesi yang tidak bisa mengikuti program ini, antara lain:
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Aparatur sipil negara (ASN)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Kepala dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Terkini Lainnya
- Dua Opsi Lahan Tambang untuk Muhammadiyah
- Pemerintah Sebut Jumlah Calon Kelas Menengah Jadi "Gemuk"
- Ekonom soal Kriteria Menkeu Baru: Harus Berani Katakan Tidak pada Prabowo-Gibran
- Bahlil Bantah Bos AirAsia: Enggak Benar Harga Avtur RI Termahal di ASEAN
- Rawan Jatuh ke Kemiskinan Ekstrem, 2,8 Juta Pekerja Rentan Sudah Dapat Jaminan Sosial
- Aturan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Masih Dibahas, Bahlil Minta Jangan Ada Spekulasi
- Catat, Ini Biaya Pasang Listrik Baru PLN sesuai Batas Daya Tahun 2024
- Buru Para Pengemplang BLBI, Di Era Prabowo Bakal Ada Komite Khusus
- Nasib UMP 2025 Akan Diputuskan di Pemerintahan Prabowo
- Menelusuri Jalur Karier Wirausaha
- Dukung Ekosistem Industri EV, Bank DBS Indonesia Jadi Bank Pertama yang Bergabung dengan AEML
- Imbas Pemangkasan Bandara Internasional, Angkasa Pura Bikin Konsep Regionalisasi
- Kelas Menengah Rentan Turun Kelas, Pembatasan Pertalite Perlu Dipertimbangkan
- Sudah Ada Puluhan Perusahaan Siap Impor Jutaan Ekor Sapi untuk Makan Bergizi Gratis
- Kelola WK Coastal Plain, Bumi Siak Pusako Mulai Survei Seismik
- Asosiasi Pengusaha: PR Besar Pemerintahan Prabowo Banyak...
- Pemerintah Sebut Jumlah Calon Kelas Menengah Jadi "Gemuk"
- Pengertian Sistem Pembayaran Non Tunai dan Contohnya
- 13 Contoh Alat Pembayaran Non Tunai di Indonesia
- Pengertian Alat Pembayaran Non Tunai, Jenis, dan Contohnya
- Pastikan Ketersediaan Gas, BPH Migas Cek Sarana dan Fasilitas MRS untuk Industri di KEK JIIPE Gresik
- Pertamina Buka Lowongan Besar-besaran untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya