pattonfanatic.com

Respons OJK soal PHK Karyawan Bank Commonwealth Usai Diakuisisi OCBC NISP

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Launching Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS, Senin (20/5/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - PT Bank Commonwealth (PTBC) dikabarkan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seluruh karyawannya usai aksi akuisisi yang dilakukan oleh PT Bank OCBC NISB Tbk (OCBC).

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, aksi korporasi berupa akuisi atau merger merupakan hal yang lazim dilakukan sehubungan dengan rencana bisnis dari tiap korporasi. Aksi korporasi berupa merger tersebu dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha, restrukturisasi usaha, ataupun tujuan lain sesuai dengan rencana strategisnya.

Secara umum, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, mekanisme penanganan pegawai dalam rangka aksi korporasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan antara tiap-tiap pihak.

"Termasuk dalam hal, jika salah satu strategi penanganan pegawai dilakukan melalui kegiatan perampingan karyawan dalam rangka efisiensi atau kesesuaian bisnis pasca dilakukannya aksi korporasi sehingga jalur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu opsi terakhir untuk dilakukan," kata dia kepada , ditulis Minggu (4/8/2024).

Baca juga: Bank Commonwealth Sebut Karyawan yang Kena PHK Berpeluang Gabung OCBC NISP

Selain itu, ia menambahkan, langkah PHK sebagai dampak dari aksi korporasi juga telah diatur dalam undang-undang Cipta Kerja yang sebelumnya juga diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Dian mengungkapkan, keberlanjutan pegawai pasca merger atau akusisi akan mengacu kesepakatan kedua belah pihak.

"Dalam hal PHK menjadi strategi korporasi atau bank, maka langkah-langkah yang megiringi kegiatan pemutusan hubungan kerja dimaksud wajib mengacu UU Cipta Kerja tersebut," imbuh dia.

Adapun, OJK tidak mengatur secara rinci terkait penanganan pegawai, tetapi dalam rangka penyampaian izin penggabungan usaha, bank diminta untuk menyampaikan informasi terkait sumber daya manusia bank hasil penggabungan.

Baca juga: Bakal PHK 1.146 Karyawan Usai Akuisisi, Bank Commonwealth Buka Suara

 


Sebelumnya, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) melaporkan sebanyak 1.146 karyawan PT Bank Commonwealth (PTBC) terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) usai adanya aksi akuisisi oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).

Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengatakan sejak awal proses akuisisi, perusahaan dinilai tidak transparan. Perbankan juga tidak melibatkan serikat karyawan Bank Commonwealth yang berafiliasi ke OPSI.

"Iya benar, ada 1.146 karyawan yang di-PHK. Semuanya di-PHK," kata dia kepada , Rabu (24/7/2024).

Ia menambahkan, aksi akuisisi Bank OCBC NISP atas Bank Commonwealth diberitahukan kepada karyawan secara tiba-tiba pada 16 November 2023. Hal tersebut lantas membuat karyawan kaget dan resah.

"Baru kemudian manajemen PT Bank Commonwealth menyatakan akan mem-PHK seluruh karyawan dan menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengantian hak, uang pisah, dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu," imbuh dia.

Namun begitu, Timboel bilang, ternyata manajeman Bank Commonwealth menetapkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) diperhitungkan sebagai uang pesangon.

Baca juga: Usai Akuisisi, Semua Karyawan Bank Commonwealth Terancam PHK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat