pattonfanatic.com

Peserta CPNS 2024 Boleh Tak Ikut Tes SKD, Tapi...

Ilustrasi CPNS. Peserta lolos seleksi administrasi CPNS 2024 boleh tidak ikut tes SKD.
Lihat Foto

- Peserta CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun 2024 yang lolos seleksi administrasi diperbolehkan tidak mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD), tapi harus memiliki nilai SKD tahun 2023 yang melebihi nilai ambang batas atau passing grade.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, peserta yang lolos seleksi administrasi pengadaan PNS 2024 bisa memilih untuk mengikuti SKD atau memakai nilai pada sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023.

Adapun skor hasil nilai SKD CAT BKN 2023 bisa diunduh di laman # atau di laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.

"Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini," kata Suharmen dalam keterangan resmi yang dikutip , Minggu (4/8/2024).

Baca juga: Resmi, Ini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Suharmen menegaskan, hasil yang tertera pada sertifikat SKD CAT BKN hanya dapat digunakan pada satu periode pengadaan CASN berikutnya.

Meski begitu, belum dijelaskan secara detail terkait mekanisme penggunaan hasil SKD CPNS 2023 untuk seleksi CPNS tahun ini.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan kebijakan pengadaan PNS tahun 2024 terkait nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024.

Tahun ini, SKD CPNS akan kembali mengujikan tiga materi yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Informasi selengkapnya mengenai rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 untuk setiap tes bisa dibaca di sini: Nilai ambang batas SKD CPNS 2024.

Baca juga: Kisi-Kisi SKD CPNS 2024: Materi TWK, TIU, dan TKP

Jenis kebutuhan PNS 2024

Formasi yang dibuka dalam pengadaan PNS tahun 2024 akan dialokasikan untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Kebutuhan khusus ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, lulusan cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/putri daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

Dalam pengadaan ASN tahun ini, pemerintah tetap akan berfokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga honorer (non-ASN).

Di sisi lain, pemerintah akan mengurangi rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital semaksimal mungkin.

Baca juga: Ketahui, Peserta CPNS 2024 Bisa Pakai Nilai SKD CPNS 2023

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat