Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BPD Jateng
- Bagaimana cara tarik tunai tanpa kartu ATM Bank Jateng (BPD)? Penjelasannya akan dibahas dalam artikel ini.
Bank Jateng telah menyediakan layanan tarik tunai tanpa kartu ATM, bagi nasabah yang telah mengaktifkan fitur internet banking, ibanking.bankjateng.co.id.
Nasabah yang akan melakukan transaksi tarik tunai tanpa kartu akan mendapatkan kode transaksi yang wajib dimasukkan saat di mesin ATM.
Lantas, bagaimana cara tarik tunai tanpa kartu ATM BPD Bank Jateng?
Baca juga: Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng
Cara tarik tunai tanpa kartu ATM BPD Bank Jateng
Dilansir dari laman resmi, cara melakukan transaksi tarik tunai tanpa kartu ATM BPD Bank Jateng sebagai berikut:
- Login di ibanking.bankjateng.co.id, pilih Transfer
- User memilih sub menu penarikan tunai
- Isi dan pilih nomor rekening sumber dana dan nominal, klik Lanjut
- Klik approve dan kode transaksi akan dikirim ke nomor handphone yang terdaftar.
Baca juga: Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA
Setelah mendapatkan kode transaksi, Anda bisa mendatangi mesin ATM Bank Jateng untuk melakukan transaksi tarik tunai tanpa kartu sebagai berikut:
- Tekan tombol enter pada mesin ATM dan pilih menu Penarikan Tunai
- Masukkan PIN atau kode transaksi yang diperoleh, tekan tombol Lanjutkan
- Masukkan nomor handphone yang terdaftar, tekan tombol Lanjutkan
- Nantinya, mesin ATM akan mengeluarkan sejumlah uang sesuai yang akan diambil dan memberikan bukti transfer.
Perlu diketahui, token atau kode transaksi hanya berlaku selama 10 menit setelah dikirimkan, dan kode yang telah melewati batas waktu tersebut dinyatakan hangus dan uang akan dikembalikan ke rekening.
Demikian ulasan mengenai cara tarik tunai tanpa kartu ATM BPD Bank Jateng melalui internet banking. selamat mencoba!
Baca juga: Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BCA
Terkini Lainnya
- Sebut Kadin Lembaga Independen, Stafsus Jokowi: Tidak Ada "Cawe-cawe" dari Presiden
- Cara Transfer Saldo DANA ke e-Wallet Lain dan Rekening Bank
- Bappenas: Perlu Pendekatan Khusus untuk Memastikan Kebijakan Transisi Energi Dipahami Masyarakat
- Astra Masuk Daftar Perusahaan Terbaik Dunia 2024 Versi Majalah Time
- Kisruh Kadin, Arsjad Rasjid Kirim Surat Minta Dukungan Jokowi
- Bisa Lihat Plaza Seremoni hingga Istana Garuda, Begini Rute Kunjungan ke IKN yang Dibuka untuk Umum
- Surat Arsjad Rasjid soal Situasi Kadin Belum Sampai ke Jokowi, Bagaimana Proses Selanjutnya?
- Ingin Lihat-lihat IKN? Kini Dibuka untuk Masyarakat, Kuota 300 Orang Per Hari
- H-3 sampai H-2 Libur Panjang Maulid Nabi, Jasamarga Catatkan Kenaikan Pengguna Tol
- Cara Mendapatkan Kode Billing untuk Bayar Denda Tilang
- Naik Rp 4.000, Cek Harga Emas Antam Terbaru Senin 16 September 2024
- Harga Emas Terbaru di Pegadaian Senin 16 September 2024
- Harga Bahan Pokok Senin 16 September 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Bandeng
- Cara Bayar Tilang Elektronik melalui ATM BCA
- Kacamata Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Cara Klaim dan Ketentuannya
- Di Era Soeharto, Judi Pernah Dilegalkan
- Mengapa BUMN China sangat Perkasa dan Mendunia?
- Ajak Anak Usaha dan Karyawannya Berbagi, MedcoEnergi Bangun Puluhan Rumah Layak Huni di Mauk Banten
- Ingat, PPPK Bisa Daftar CPNS 2024 Tanpa Harus Mengundurkan Diri
- Peserta CPNS 2024 Boleh Tak Ikut Tes SKD, Tapi...