Pengetatan Impor dan Kebijakan Bea Masuk Diyakini Bisa Topang Industri Petrokimia Hulu
JAKARTA, - Penerapan kembali regulasi Permendag 36/2023, serta pemberlakuan hambatan perdagangan berupa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) menjadi harapan bagi industri petrokimia hulu untuk menjaga utilitas dan kontribusinya bagi perekonomian nasional.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menyatakan, imbas relaksasi impor, utilitas dari sektor petrokimia hulu sudah di bawah 80 persen, serta ada beberapa anggotanya menghentikan operasional pabrik.
Oleh karena itu ia berargumen, apabila aturan impor kembali diperketat melalui Permendag 36/2023, maka menjadi sebuah semangat untuk memenuhi industri dalam negeri dengan material yang diproduksi secara lokal.
Baca juga: Imbas Relaksasi Aturan Impor, Kemenperin: Investasi Rp 511 Triliun di Sektor Petrokimia Terancam
Pasalnya, regulasi ini dinilai bisa mengatur pemenuhan supply dan demand di dalam pasar domestik.
"Jadi kalau kita kembali ke Permendag 36/2023 semangatnya adalah memenuhi kebutuhan industri dalam negeri dengan prioritas material lokal dulu. Selebihnya nanti bila ada kekurangan, baru dipenuhi oleh produk impor," ujar Fajar dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).
Adapun terkait penerapan BMTP-BMAD, pihaknya menilai hal ini perlu dilakukan karena impor barang jadi plastik dalam beberapa bulan terakhir masih cukup tinggi.
"Barang jadi plastik yang masuk ke dalam tekstil, seperti terpal dan lain-lain itu juga impornya masih tinggi, dan meskipun sudah diatur pakai Laporan Surveyor (LS) tapi tetap ternyata pasokannya masih naik cukup lumayan besar. Ini perlu juga nanti selain kembali ke Permendag 36/2024 juga harus ada BMTP atau BMAD," katanya.
Baca juga: Industri Tekstil Terpukul Produk Impor, Asosiasi: Industri Petrokimia Hulu Ikut Terdampak
Fajar berpandangan, kedua hal itu mesti dilakukan secara tepat dan cepat supaya tidak kehilangan momentum pemajuan sektor petrokimia.
Terkini Lainnya
- Kebutuhan Alat Berat Pertambangan Meningkat, United Tractors Rilis Ekskavator Kelas 30 Ton
- Harga Emas Terbaru di Pegadaian, Kamis 12 September 2024
- Minta Hentikan Pemberlakuan PP Kesehatan, Pengusaha Akan Kirim Petisi ke Jokowi dan Prabowo
- Buntut Dugaan "Hack", Bappebti Panggil Indodax
- IHSG Bergerak di Zona Hijau, Rupiah di Pasar Spot Melamah
- Teknologi AI ALTiUS ERP Cloud Tingkatkan Efisiensi Industri Pertambangan
- Jadwal Commuter Line Basoetta dari Manggarai pada September 2024
- 4 Sumber Pendapatan Asli Daerah, Pajak Daerah Jadi yang Terbesar
- Angkasa Pura Siapkan Konsep jika Diminta Kelola Bandara IKN
- IHSG Diprediksi Bakal Menguat, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini
- DBS Indonesia Bidik Pertumbuhan Dana Kelolaan Nasabah Kaya
- Wall Street Menghijau di Tengah Perdagangan yang Bergejolak Usai Laporan Inflasi AS
- Harga Bahan Pokok Kamis 12 September 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Kedelai Biji Kering (Impor)
- Ini Komitmen HSBC Indonesia dalam Konektivitas Internasional dan Inovasi Digital
- Lapangan West Belut Medco di Natuna Mulai Produksi Gas, Kapasitas 55 Mmscfd
- Harga Bahan Pokok Senin 5 Agustus 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi
- "Family Office" dan Keadilan Pajak
- Bagaimana Pergerakan IHSG Hari Ini? Simak Rekomendasi Sahamnya
- [POPULER MONEY] Kabar Terkini Bandara IKN | Kenapa BUMN China Sangat Perkasa dan Mendunia
- Hadapi Persaingan Produk Impor, Asosiasi Minta Bahan Baku Plastik Dalam Negeri Tidak Diproteksi