pattonfanatic.com

Mulai 7 Agustus, Tarif Tol Bocimi Seksi 1 Ciawi-Cigombong Naik

Ilustrasi jalan tol.
Lihat Foto

JAKARTA, - PT Trans Jabar Tol akan menaikkan tarif Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Seksi 1 (Ciawi-Cigombong) mulai Rabu ( 07/8/2024) pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi mengatakan, pihaknya selaku badan usaha jalan tol ruas Ciawi Sukabumi akan menyesuaikan tarif Tol Ciawi-Cigombong ini sesuai dengan regulasi yang ada.

Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024. Dengan adanya penyesuaian ini, tarif lama yang berlaku sejak 23 Agustus 2021 tidak akan berlaku lagi.

Baca juga: Optimistis Proyek Tol Laut Dilanjutkan Pemerintahan Baru, Menhub: Itu Kewajiban Pemerintah

"Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Selain itu kami juga telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standart pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/8/2024).

Dengan adanya penyesuaian tarif tol pada Seksi 1 Ciawi-Cigombong, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan tarif sebesar Rp 2.500.

Sedangkan untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan Rp 3.500. Lalu, untuk kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp 4.500.

Sementara bagi pengguna jalan golongan I dari Gerbang Tol Caringin Utama dan Caringin menuju Gerbang Tol Cigombong dikenakan tarif Rp 19.000, untuk kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama akan dikenakan Rp 28.000, sedangkan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 37.500 begitu juga sebaliknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat