pattonfanatic.com

Pengamat Ingatkan Dampak Lingkungan dari Ekspor Pasir Laut

Ilustrasi pasir, pasir laut.
Lihat Foto

JAKARTA, - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023.

Aturan ini memuat tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan, dan ekspor sedimen laut atau pasir laut.

Pada Pasal 9 ayat 2 huruf d dalam Bab IV disebutkan, pemanfaatan pasir laut berupa reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Baca juga: KKP Sebut 66 Perusahaan Minat Ekspor Pasir Laut

Penambangan pasir laut Penambangan pasir laut

Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 huruf d Bab IV PP Nomor 26 Tahun 2023.

Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menyatakan, PP Nomor 26 Tahun 2023 lebih cenderung memprioritaskan keuntungan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya laut, terutama dalam konteks hasil sedimentasi laut.

Menurut dia, ini menimbulkan konflik dengan Pasal 56 UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, yang secara eksplisit menekankan pentingnya perlindungan lingkungan laut sebagai prioritas utama.

“Dari itu diskrepansi antara kedua regulasi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan, terutama di wilayah pesisir dan laut,” jelas Marcellus dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

Baca juga: Pemerintah Masih Kaji Pengaturan Ekspor Pasir Laut

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat