BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK per 1 Agustus
- Per 1 Agustus 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat penerbitan SKCK tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Dalam Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, dituliskan bahwa status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat administrasi penerbitan SKCK.
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, bagi pemohon SKCK yang status kepesertaan BPJS-nya non-aktif, bisa mengaktifkannya terlebih dahulu.
Lantas, apa saja syarat administrasi penerbitan SKCK terbaru?
Baca juga: Cara Membuat SKCK untuk CPNS 2023
Persyaratan penerbitan SKCK
Merujuk Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, sejumlah syarat administrasi penerbitan SKCK sebagai berikut:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta lahir atau kenal lahir
- Pasfoto berlatar belakang warna merah ukuran 4x6 cm sebanyak lima lembar
- Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.
Bagi pemohon SKCK untuk keperluan ke luar negeri, maka wajib melampirkan fotokopi paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum berakhir.
Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Membuat SKCK 2023
Dijelaskan bahwa tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dalam bentuk hasil tangkapan layar kepesertaan aktif pada sistem informasi BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, bila status kepesertaan masih dalam proses pengaktifan, maka dapat diganti dengan dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, atau bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.
Baca juga: Cara Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan
Penyebab status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif
Hal yang menyebabkan status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif salah satunya dikarenakan adanya tunggakan iuran.
Terlambat membayar iuran bulanan membuat status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif.
Bagi pemohon SKCK yang status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, dapat melakukan pembayaran iuran terlebih dahulu.
Pelunasan pembayaran tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan metode mencicil melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Pendaftaran REHAB bisa dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile atau care center 165. Informasi selengkapnya mengenai syarat dan cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dibaca di sini.
Baca juga: Bisa Dicicil, Ini Syarat dan Cara Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Terkini Lainnya
- Mentan Targetkan Merauke Jadi Laboratorium Raksasa Pertanian Modern
- Sido Muncul Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 150 Masyarakat di Banjarnegara
- Daftar Kereta Api Paling Laris Sepanjang 2024, Siapa Juaranya?
- Rencana Kemendag: UMKM RI Bisa Jualan ke Filipina Nebeng Amazon
- Kabar Gembira untuk Warga Solo, Simpang Joglo Beroperasi 1 November
- Eks Gubernur BI Soedrajat Dwiwandono Dapat Penghargaan Wirakarya Adhitama FEB UI
- BNI dan Garuda Indonesia Tebar Bonus hingga 25.000 GarudaMiles
- RI Berpeluang Jadi Produsen Elektronik Rumah Tangga Terbesar Kedua Setelah China
- Prodia StemCell Gandeng BRIN Kembangkan Terapi Regeneratif
- Respons Para Menteri Jokowi saat Ditanya Kans Masuk Kabinet Prabowo
- Bus Wisata Monas Explorer 2 Baru Diresmikan, Cek Rute dan Jadwalnya
- Mentan Amran Klaim RI Sudah Bisa Swasembada Pangan 3 Tahun Lagi
- Dalam Sepekan Emas Antam Naik Rp 17.000, Ini Rinciannya
- Shopee 10.10 Brands Festival Catat Peningkatan Transaksi 7 Kali Lipat di Shopee Mall
- Kimia Farma Buka Lowongan Kerja hingga 18 Oktober 2024, Cek Syaratnya
- Mentan Targetkan Merauke Jadi Laboratorium Raksasa Pertanian Modern
- Daftar Kereta Api Paling Laris Sepanjang 2024, Siapa Juaranya?
- Ciptakan Ekosistem Pemerataan Talenta Digital, Shopee Relokasi Satu Tim ke Solo dan Yogyakarta
- CGAS Raup Laba Bersih Rp 7,11 Miliar pada Semester I 2024
- Apa Saja Materi SKD CPNS 2024? Ini Penjelasannya
- Konsumsi Rumah Tangga Masih Jadi Tulang Punggung Ekonomi Indonesia
- Dana Kelolaan Reksa Dana BRI Gamasteps Tembus Rp 1,1 Triliun