pattonfanatic.com

Agar Persaingan Sektor Migas Tetap Sehat, Ketua KPPU Minta Ritel Niaga LNG Tak Dimonopoli

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa dalam kunjungannya ke PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), Sabtu (3/8/2024).
Lihat Foto

– Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa menegaskan bahwa penjualan ritel liquid natural gas (LNG) tidak boleh dikuasai secara monopolistik oleh pihak tertentu, baik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN).

"Tujuan kami ke sini (PT Kawasan Industri Makassar), adalah untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat, khususnya di sektor energi dan minyak serta gas bumi (migas) di Makassar," ujar Ifan, sapaan akrabnya, dalam siaran pers yang diterima , Senin (5/8/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Ifan saat berkunjung ke PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), Sabtu (3/8/2024).

Dalam kunjungan tersebut, ia menemukan beberapa pelaku usaha yang ingin menggunakan LNG sebagai sumber energi terhambat karena pasokan LNG yang hanya tersedia dari satu pemasok, yakni PT Pertamina (Persero).

Baca juga: Rekomendasi Kemenhub: Hapus Pajak Tiket Pesawat, Pemasok Avtur Ditambah

Sebagai informasi, sektor energi, khususnya minyak dan gas, merupakan fokus utama anggota KPPU periode 2024-2029.

Indeks Persaingan Usaha (IPU) menunjukkan bahwa sektor tersebut konsisten berada pada posisi rendah dalam lima tahun terakhir, menandakan bahwa persaingan usaha yang sehat di sektor energi belum terwujud dengan baik.

Oleh karena itu, Ifan mengungkapkan bahwa KPPU secara konsisten mengawasi sektor energi di berbagai wilayah, termasuk Makassar.

KIMA sebagai perusahaan milik pemerintah yang memiliki peran strategis dalam perekonomian Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Indonesia Timur, mengandalkan mayoritas pasokan energi dari liquefied petroleum gas (LPG) yang disuplai oleh Pertamina.

Baca juga: Ketua KPPU: Jargas Kota Solusi Pengganti Subsidi LPG Rp 830 Triliun

Padahal, 70 persen pasokan LPG di Indonesia masih bergantung pada impor, yang seharusnya dapat dikurangi dengan beralih ke LNG yang produksinya cukup di dalam negeri.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) KIMA Alif Abadi mengungkapkan bahwa pada 2020 terdapat salah satu perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan industri sempat menggunakan LNG.

Akan tetapi, perusahaan tersebut berhenti menggunakan LNG pada 2023 akibat keterbatasan pasokan dan biaya distribusi yang tinggi, karena pasokan gas alam ini harus dikirim dari Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). 

Alif menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan calon mitra untuk penyediaan LNG di KIMA

Baca juga: Pertagas Niaga Pasok LNG untuk Perusahaan Sawit Malaysia

KPPU akan melakukan penyelidikan

Terkait dengan penghentian pasokan LNG, Ifan mengungkapkan bahwa KPPU akan menyelidiki apakah tindakan tersebut menunjukkan indikasi praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Saat ini, kata dia, izin niaga LNG dipegang oleh Pertamina melalui subholding-nya, PT Pertagas Niaga (PTGN).

Jika ditemukan adanya masalah dalam regulasi terkait monopoli izin niaga tersebut, KPPU akan mengusulkan kepada pemerintah untuk merubah aturan agar memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha lain, baik badan usaha milik daerah (BUMD) maupun swasta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat