pattonfanatic.com

Status VVIP Bandara IKN Bakal Dicabut, Pengamat: Tabrak Aturan dan Langgar Alokasi APBN

Presiden Joko Widodo saat melakukan peletakan batu pertama Bandara IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (01/1/2023).
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah akan mencabut status Very Very Important Person (VVIP) pada Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) sehingga bandara tersebut menjadi bandara umum.

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, perubahan status Bandara IKN ini dapat menabrak banyak peraturan dan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lantaran pembangunan Bandara IKN sejak awal bertujuan untuk mendukung pergerakan VVIP di IKN.

Setidaknya ada lima peraturan yang dilanggar, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, Perpres Nomor 64 Tahun 2022, Perpres Nomor 31 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 39 Tahun 2019.

"Jelas regulasinya ini adalah untuk VVIP, dan oleh karenanya ada alokasi, anggaran, dan sumber daya, semuanya mengacu pada Perpres (Nomor 31) ini," ujarnya saat dihubungi , Senin (5/8/2024).

Baca juga: Bandara VVIP IKN Belum Dapat Dioperasikan pada 17 Agustus, Menhub: Diundur Jadi Akhir Bulan Ini

"Kalau kemudian diubah, ini sudah melenceng dari peraturan perundang-undangan, termasuk melenceng dari perpres, dan tentunya juga melakukan pelanggaran terhadap alokasi anggaran dalam APBN. Karena dari APBN ini biaya yang dikeluarkan adalah pembangunan untuk Bandara VVIP, bukan untuk bandara umum," sambungnya.

Dia melanjutkan, dalam Pasal 38 Permenhub PM 39 Tahun 2018 memang memungkinkan perubahan status bandara khusus menjadi bandara umum. Namun ada syarat yang perlu dipenuhi, seperti kriteria cakupan, peran, hierarki, dan klasifikasi bandara.

Sementara pada Permenhub PM 39 Tahun 2019, pemerintah perlu mengkaji peran dari Bandara IKN ini untuk perekonomian, priwisata, maupun konektivitas daerah jika ingin menjadikan Bandara IKN sebagai bandara umum.

Kemudian untuk menetapkan sebuah bandara umum juga harus melibatkan para pemangku kepentingan termasuk badan usaha angkutan udara alias maskapai, operator bandara, pemerintah daerah, maupun unit-unit pemerintahan terkait.

Pasalnya, dalam menjalankan sebuah bandara, beban investasi, biaya operasional, hingga biaya perawatan bandara akan ditanggung oleh operator bandara baik dari BUMN, swasta, maupun pemerintah.

"Saya khawatir perencanaan Bandara IKN ini sejak awal sebenarnya adalah bandara khusus, kemudian mendadak diubah menjadi bandara umum tanpa melibatkan para pemangku kepentingan. Ini kan menunjukkan bahwa Rencana Induk Ibu Kota Nusantara saja bisa dengan mudahnya dilangkahi, diabaikan," ucapnya.

Dia melanjutkan, dikhawatirkan keputusan mendadak pemerintah ini dapat menjadi sentimen negatif bagi investor lantaran banyak melangkahi aturan yang berlaku.

"Perpres tentang percepatan pembangunan pengoperasian Bandara VVIP ini juga dengan mudahnya diabaikan. Yang dibangun bukan lagi bandar udara VVIP, tapi menjadi bandara umum. Saya khawatir ini menjadi preseden buruk terhadap kepatuhan pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Kabar Terkini Bandara IKN, dari Pembangunan Terkendala, Batal Beroperasi untuk 17 Agustus, hingga Status VVIP akan Dicabut

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat