pattonfanatic.com

Pengusaha Khawatir "Banjir" Rokok Ilegal Tak Surut

Petugas Kantor Bea Cukai Blitar menunjukkan rokok ilegal yang disita dari satu bus penumpang tujuan Sumatera, Kamis (25/7/2024)
Lihat Foto

JAKARTA, - Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya khawatir peredaran rokok ilegal kian masif setelah pemerintah mengeluarkan aturan terbaru yang dianggap akan menekan industri rokok.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia tak lepas dari harga rokok yang dianggap semakin mahal di pasaran," ujar Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

Baca juga: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Jadi Angin Segar bagi Rokok Ilegal

"Harga rokok terus melambung dari tahun ke tahun seiring tarif cukai yang meningkat, sehingga konsumen beralih ke rokok murah atau rokok ilegal," sambungnya.

Dia menilai PP Nomor 28 Tahun 2024 sangat memberatkan bagi industri tembakau. Hal itu lantaran ada sejumlah hal yang diatur dalam aturan baru tersebut. 

Aturan yang dianggap meresahkan pengusaha antara lain larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok, larangan menjual eceran atau batangan, hingga waktu iklan di media penyiaran dari pukul 22.00-05.00. 

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Alkohol Ilegal Senilai Rp 165 Miliar

Meski begitu, Sulami mengatakan pihaknya akan mematuhi PP 28 Nomor 2024. Namun pengusaha berharap aturan itu dibarengi dengan regulasi turunan yang tetap memperhatikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau legal 

"Serta keseriusan pemerintah dalam memitigasi dampak dari peraturan ini," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal pada Rabu (31/7/2024). 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, barang-barang itu dimusnahkan karena tidak sesuai ketentuan pelekatan pita cukai serta diimpor melebihi batasan ketentuan. 

Baca juga: Soal Kenaikan Tarif Cukai, Pelaku Usaha Keluhkan Rokok Ilegal

"Kami menetapkan dari kegiatan penindakan ini sesuai dengan ketentuan perundangan kepabeanan," kata dia, dalam konferensi pers, di Kantor Pusat DJBC Kemenkeu, Jakarta, Rabu. 

Jumlah rokok yang dimusnahkan memcapai 12.646.930 batang rokok. Rinciannya sebanyak 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di empat lokasi berbeda di area Cikupa dan Cengkareng, Banten, pada 23 Agustus 2021.

Selain itu terdapat pula penindakan 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang diangkut sebuah truk.

Ada juga 184 batang cerutu, 4.787 item hasil pengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris.

Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Sita 298.000 Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat