pattonfanatic.com

2 Anggota Bursa Komoditi Nusantara Kantongi Lisensi Penuh Pedagang Kripto

Ilustrasi mata uang kripto, aset kripto.
Lihat Foto

JAKARTA, - Bursa aset kripto PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) mengumumkan dua anggotanya resmi memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Keduanya adalah Pluang melalui mitra PT Bumi Santosa Cemerlang (BSC) dan PT Pintu Kemana Saja (PINTU). Ini menjadikan Pluang dan PINTU sebagai PFAK berlisensi penuh pertama di Indonesia.

Perolehan lisensi ini merupakan bagian dari penerapan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Baca juga: Indodax Setor Pajak Kripto Hampir Rp 350 Miliar

Ilustrasi aset kripto. PEXELS/RDNE STOCK PROJECT Ilustrasi aset kripto.

Aturan ini bertujuan untuk memperketat syarat dan standar operasional bagi perusahaan perdagangan aset kripto, dengan fokus pada peningkatan aspek transaksi, keamanan, dan transparansi.

Dengan adanya regulasi yang lebih ketat ini diharapkan industri perdagangan aset kripto dapat beroperasi dengan lebih aman, efektif, dan teratur, sekaligus melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk investor.

Direktur Utama CFX Subani menyatakan, dengan lisensi penuh ini, Pluang dan Pintu tidak hanya memenuhi standar operasional yang tinggi, tetapi juga menunjukkan komitmen mereka dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang aman dan terpercaya di Indonesia.

"Terdapat 13 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) sedang berproses mendapatkan persetujuan menjadi PFAK. CFX akan terus berkomitmen untuk mendukung anggotanya dalam mencapai standar tertinggi dalam operasional dan kepatuhan regulasi, guna memastikan pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi," ungkap Subani dalam siaran pers, Selasa (6/8/2024).

Baca juga: Upbit: Derivatif Kripto Kunci Diversifikasi dan Pertumbuhan Pasar Keuangan RI

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat