Kemenperin Perkenalkan Alat Pemantauan Kualitas Udara untuk Industri
JAKARTA, - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) memiliki alat pemantauan kualitas udara industri melalui alat Uji Rata.
Alat Uji Rata tersebut milik Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang yang diharapkan bisa digunakan untuk memantau kualitas udara di lingkungan industri.
Kegiatan pemantauan lingkungan ini harapannya dapat dijangkau untuk industri di seluruh wilayah Indonesia termasuk diperlukannya penjajakan layanan untuk industri wilayah timur.
Baca juga: Luhut Sebut Perlunya BBM Rendah Sulfur untuk Perbaiki Kualitas Udara Jabodetabek
“Pentingnya inovasi dan layanan aplikatif yang diberikan BSKJI bagi industri dan masyarakat, bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan sekaligus memastikan pemenuhan regulasi industri sehingga terwujud industri yang berwawasan lingkungan,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi dalam siaran persnya, Selasa (6/8/2024).
Sementara itu, Kepala BBSPJPPI Sidik Herman menyampaikan, pengadaan alat Uji Rata ini merupakan wujud BBSPJPPI berinovasi dalam pengembangan layanan serta menjawab kebutuhan industri pada pemenuhan regulasi PermenLHK Nomor 13 tahun 2021.
“Pemantauan CEMS ini mencakup sepuluh sektor industri utama seperti peleburan besi dan baja, pulp dan kertas, rayon, carbon black, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, pembangkit listrik tenaga termal, serta pupuk dan ammonium nitrat,” tutur Sidik.
Dia menambahkan, alat Uji Rata ini memiliki beragam fasilitas spesifikasi unggul seperti penggunaan detektor dan sensor yang memenuhi persyaratan metode uji, memiliki kemampuan mengukur hingga 12 komponen gas inframerah dan oksigen, serta dapat dilakukan secara real-time dengan akses jarak jauh.
Baca juga: Kemenperin Ciptakan Aplikasi Pengawasan Kualitas Udara
Terkini Lainnya
- ICA-CEPA dengan Kanada Rampung secara Substantif, Ini Keuntungannya bagi RI
- AirAsia Akan Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen
- 3 Pekerjaan "Entry-Level" dengan Potensi Penghasilan 100.000 Dollar AS
- Soal Proyek Gasifikasi Batu Bara Pengganti LPG, PTBA Tunggu Penugasan Pemerintah
- Menteri KP Targetkan Ikan Nila Karawang Jadi Sumber Protein Makan Bergizi Gratis
- Banggar DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 5 Triliun untuk 7 Kemenko
- PMI Manufaktur Kontraksi 5 Bulan Berturut-turut, Kemenperin: Kami Tidak Heran...
- Emisi Gas Rumah Kaca Industri Terus Naik, Menperin: Penggunaan Energi Penyumbang Terbanyak
- Mentan Hentikan Sementara Impor Daging Domba, Ini Alasannya
- Inflasi November 2024 0,30 Persen karena Bawang Merah dan Tomat
- Catat, Ini Harga Pertamax di Pertashop dan SPBU Pertamina Se-Indonesia pada Desember 2024
- Serial TV Termahal di Dunia dengan Anggaran Fantastis, Rp 6,33 Triliun Per Musim
- Turun Rp 5.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 2 Desember 2024
- KAI Group Siapkan 44,7 Juta Tempat Duduk untuk Libur Nataru 2024/2025
- TransNusa Turunkan Harga Tiket Pesawat untuk Liburan Nataru
- 2 Anggota Bursa Komoditi Nusantara Kantongi Lisensi Penuh Pedagang Kripto
- Peluang bagi Ekonomi Indonesia di Tengah Ancaman Resesi AS
- Jalin Gandeng Bank Mandiri Taspen dan Nobubank untuk Layanan Keuangan
- Cara Melihat QRIS BCA Sendiri untuk Bayar dan Transfer di HP Antiribet
- Laba Bersih Raksasa Minyak Saudi Aramco Merosot 3 Persen, Imbas Penurunan Produksi