pattonfanatic.com

Beras, Salah Satu Isi 26.415 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan

Ilustrasi beras.
Lihat Foto

JAKARTA, - Beras menjadi salah satu komoditas yang ikut tertahan di 26.415 kontainer oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hal itu terungkap dalam lampiran balasan surat dari Kementerian Keungan (Kemenkeu) ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada tanggal 17 Juli 2024 yang lalu.

Adapun sebelumnya, Menteri Perindustrian mengirimkan surat ke Kemenkeu agar membuka data isi 26.415 kontainer yang tertahan sejak Mei 2024 lalu.

Baca juga: Duduk Perkara Polemik Kemenperin vs Bea Cukai Soal Isi 26.000 Kontainer

Ilustrasi kontainer.Dok. istimewa Ilustrasi kontainer.
Dalam dokumen itu tercatat bahwa beras yang memiliki kode HS 4 digit yakni 1006, tertahan di pelabuhan dengan jumlah sebanyak 1.600 kontainer.

Namun, dalam dokumen itu dijelaskan, semua pos tarif sesuai dengan yang tercantum pada lampiran Permendag 36/2023 dikenakan Perizinan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).

Selain beras, barang konsumsi yang juga ikut tertahan adalah jenis olahan makanan lainnya dengan jumlah sebanyak 412 kontainer.

Kemudian alas kaki dengan sol luar karet sebanyak 139 kontainer, hingga barang lainnya dari besi dan baja sebanyak 428 kontainer.

Baca juga: Menkeu Disebut Belum Transparan Soal Isi 26.415 Kontainer, Bea Cukai: Kalau Enggak Jelas, Tanya Kami

Adapun kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak itu merupakan barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan, barang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), serta  barang yang tidak mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (pertek) dari kementerian terkait.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, kontainer-kontainer yang tertahan itu akan segera diproses sesuai dengan tata kelola yang berlaku dan akuntabel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat