pattonfanatic.com

Kemenperin Harap Kebijakan BMTP Bisa Tingkatkan Daya Saing Produk Kain dan Karpet

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif memberi penjelasan terkait pertek impor bahan peledak PT Pindad (Persero)
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menerbitkan dua aturan terkait pengenan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lantai lainnya.

Dua aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 dan PMK Nomor 49 Tahun 2024, yang resmi diundangkan pada 6 Agustus dan mulai berlaku pada 9 Agustus 2024.

Kemenperin berharap kebijakan itu bisa meningkatkan daya saing produk kain jadi di dalam negeri.

Baca juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Bea Masuk Anti Dumping untuk Produk Kain dan Karpet

Ilustrasi karpet nilon.rawpixel Ilustrasi karpet nilon.
“Kami menyambut baik pemberlakuan BMTP, kami berharap dengan keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) dan pemberlakuan itu, bisa membuat meningkatnya daya saing produk kain jadi di dalam negeri dan kami berharap industri dalam negeri bisa memanfaatkan kesempatan dari kebijakan ini untuk meningkatkan kualitas dan mutunya,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Lebih lanjut Febri mengatakan, penggunaan kain asal impor tak selalu menguntungkan pembeli lantaran harganya yang murah.

Ada kalanya negara asal pengimpor bisa menaikan produk kainnya lantaran melihat penggunanya yang semakin banyak.

Pihaknya pun mendorong agar konsumen di Indonesia bisa beralih ke produk lokal yang saat ini kualitasnya juga tak kalah saing dengan produk luar negeri.

Baca juga: Aturan Bea Masuk Kain dan Keramik Ditargetkan Terbit Bulan Depan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat