AJB Bumiputera 1912 Lanjut Bayar Klaim Pemegang Polis Senilai Rp 241,05 Miliar sampai Juli 2024
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis senilai Rp 241,05 miliar sampai Juli 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan, pembayaran klaim tersebut diberikan kepada 79.743 polis asuransi perorangan.
"Sampai dengan akhir bulan Juli 2024 AJB Bumiputera telah membayarkan klaim sebesar Rp 241,05 miliar untuk 79.743 polis asuransi perorangan," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (8/8/2024).
Ogi menambahkan, proses penyehatan keuangan AJB Bumiputera saat ini masih berjalan.
Baca juga: Menakar Opsi Demutualisasi dalam Penyelesaian Kasus AJB Bumiputera 1912
Sebelumnya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan RPK AJBB pada tanggal 1 Juli 2024.
Adapun, OJK saat ini masih melakukan monitoring pelaksanaan perubahan RPK berdasarkan laporan berkala dan pertemuan dengan manajemen.
"Dari hasil pertemuan OJK dengan manajemen tanggal 2 Agustus 2024, dapat diketahui, AJBB saat ini telah melaksanakan perubahan RPK," imbuh Ogi.
Baca juga: AJB Bumiputera Lanjut Bayar Rp 211,4 Miliar Klaim Polis Tertunda
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah berucap, Bumiputera terus melakukan proses restrukturisasi melalui rencana penyehatan keuangan.
Pada waktu lalu, Bumiputera telah melanjutkan pembayaran klaim polis tertunda atas penurunan nilai manfaat (PNM). Bumiputera telah membayarkan klaim sebanyak Rp 211,4 miliar per 27 Mei 2024.
Ia menerangkan, pembayaran tersebut diberikan kepada 70.636 polis yang pembayarannya tertunda.
"Updated pembayaran outstanding (OS) klaim sampai dengan saat ini sebanyak 70.636 polis dengan total nilai sebesar Rp 211,4 miliar, dan setiap minggu terus berproses pembayarannya” tandas dia.
Terkini Lainnya
- Peringati Hari HAM, APRIL Group Tingkatkan Akses Kesehatan dan Pendidikan Anak-anak di Riau
- ATM Bersama Potongan Berapa?
- Bapanas: Perintah Presiden Prabowo, Petani-Nelayan Jangan Sampai Menderita karena Produk Tak Terserap
- Watsons Tebar Promo 12.12, Ada Diskon hingga 70 Persen dan Voucher Rp 120.000
- Waspada Penipuan dengan Modus Jual Murah Emas Antam
- Asosiasi Logistik Dukung Kenaikan UMP 2025: Bisa Sejahterakan Pekerja
- Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Perhitungannya
- Usai Merger dengan XL Axiata, Saham FREN akan "Delisting" dari Bursa
- Penuhi Aturan "Free Float", Bank JTrust Bakal Rights Issue Tahun Depan
- Semarakkan Harbolnas 12.12, Telkom Beri Diskon Biaya Berlangganan Indibiz untuk UKM
- Kian Panjangnya Rentetan BPR "Gulung Tikar" pada 2024
- Bandara Dhoho Kediri Siap Layani Penerbangan Umrah pada Kuartal I 2025
- Apakah Tarik Tunai di ATM Bersama Kena Biaya?
- Berapa Biaya Tarik Tunai di ATM Bersama?
- Mentan Amran Pastikan Pupuk Subsidi Tersedia dari Sabang sampai Merauke mulai 1 Januari 2025
- Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Perhitungannya
- Bank Muamalat Bakal Gelontorkan Pembiayaan Rp 2 Triliun ke PP Muhammadiyah
- Salah Kaprah Produk Asuransi "Unitlink" di Masyarakat
- Cara Beli Token Listrik via Aplikasi Mobile Banking BJB
- Cara Transfer Mandiri ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking
- Sambut HUT Ke-79 RI, Pegadaian Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga