Pertamina Trans Kontinental Bantu UMKM Perikanan Naik Kelas
JAKARTA, - PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) membantu membawa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) naik kelas dengan program Inkubasi Ekonomi Bahari di Batam, Kepulauan Riau.
Inkubasi Ekonomi Bahari merupakan salah satu program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) PTK untuk memaksimalkan pemanfaatan potensi hasil perikanan di wilayah Batam.
Adapun bantuan diberikan PTK kepada Kelompok Pengolahan dan Pemasaran Perikanan (Poklahsar) Gemilang selaku UMKM binaan PTK.
Baca juga: Perempuan Berperan Penting Dorong Pertumbuhan UMKM
Kegiatan dan bantuan yang diberikan PTK berupa pelatihan tahap awal packaging dan marketing, pengurusan penerbitan Nomor Induk Berusaha, Sertifikasi Halal, Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), peralatan dan bahan baku sebagai modal utama pelaku UMKM naik kelas.
Direktur Operasi PTK Slamet Harianto mengungkapkan, yang ingin lakukan perseroan bukan hanya pemberian sesaat atau filantropi, namun program yang dilakukan harus membentuk SDM yang unggul, melalui kegiatan pendampingan kepada UMKM binaan PTK ini.
"Program ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung pemberdayaan ekonomi lokal melalui pengembangan sektor bahari yang berkelanjutan. Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” ungkap Slamet dalam siaran pers, Kamis (8/8/2024).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid menyatakan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah Inisiatif ini adalah langkah strategis untuk mengembangkan ekonomi bahari di Batam.
Baca juga: Banyak PHK, Menkop-UKM Perkirakan Jumlah Pelaku UMKM Bakal Tumbuh Pesat
"Kami mengapresiasi komitmen PTK dalam mendukung pengembangan UMKM lokal dan berharap program ini dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Jefridin.
Terkini Lainnya
- Cara Cetak Emas Fisik di Pegadaian serta Syarat dan Biayanya
- Pengertian Daerah Otonom yang Selanjutnya Disebut Daerah Terdapat dalam Pasal Apa?
- Bank Asing Cabut dari RI, OJK: Persaingan Ritel di Indonesia Berat
- PGN Gandeng KSM Bangun 6.000 Lebih Sambungan Jargas di Semarang dan Yogyakarta
- Kolaborasi Kadin dan SRC Bersihkan Kampung Batik Laweyan Bersama 500 Relawan
- Bertemu Prabowo, Sri Mulyani Bakal Jadi Menteri Lagi?
- Terapkan Standar Lingkungan Hidup, Agrowisata Sido Muncul Semarang Raih Penghargaan Adi Niti dari Kementerian LHK
- Kemenkeu Telah Siapkan Ruang Anggaran untuk Kementerian dan Lembaga Baru Prabowo
- Soal Potongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun, Pengusaha: Tapera Saja Kita Tolak ...
- 20 Organisasi Industri Tembakau Desak Jokowi dan Prabowo Tak Setujui Standarisasi Kemasan Polos Rokok
- IHSG Ditutup Turun Tipis, Rupiah Menguat
- OJK Peringatkan Bank Muamalat untuk Tetap "Listing" di Bursa Efek
- Cuma 1 Persen Orang Indonesia yang Punya Tabungan di Atas Rp 100 Juta
- Bank Mandiri Hadir di Rumah123, Tawarkan Berbagai Aset Lelang dengan Harga Terjangkau
- Mampu Catatkan Peningkatan Laba, Ini Kontribusi PIS untuk Kemajuan Maritim Tanah Air
- Soal Potongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun, Pengusaha: Tapera Saja Kita Tolak ...
- Gus Ipul Jadi Menteri Cuma 1 Bulan, Dapat Pensiun Seumur Hidup?
- Perempuan Berperan Penting Dorong Pertumbuhan UMKM
- Perum Damri Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Kualifikasinya
- OJK Minta Jiwasraya Tetap Bayar Nasabah yang Kantongi Putusan Hukum Tetap
- Wapres Imbau Pengusaha Daftarkan Pekerja dan Keluarga ke Program BPJS Kesehatan
- Bank Ina Luncurkan Layanan Pembelian SBN Ritel di Pasar Perdana