Pertagas Niaga Pasok CNG untuk Perum Perhutani
JAKARTA, - Subsidiary PT Pertamina Gas, PT Pertagas Niaga (PTGN), melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Compressed Natural Gas (CNG) dengan Perum Perhutani KBM Industri Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Jawa Barat dan Banten di Sindagwangi, Jawa Barat pada Senin, 5 Agustus 2024 lalu.
Pertagas Niaga mengalirkan gas CNG sebesar volume lebihkurang 2.200m3 per hari, mulai hari ini. Dengan pengaliran CNG ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Direktur Utama Pertagas Niaga, Aminuddin mengatakan bahwa Pertagas Niaga berkomitmen akan menyalurkan sumber energi yang ramah lingkungan dan mendukung bisnis Perum Perhutani dalam mengoptimalkan pengelolaan hasil hutan bukan kayu.
Tujuannya, agar dapat meningkatkan nilai ekonomis atas pengelolaan hasil hutan selain kayu bagi Perum Perhutani.
"Ke depan, PTGN berharap dapat terus menjadi mitra strategis Perum Perhutani dalam menyuplai gas bagi unit usaha Perum Perhutani lainnya sehingga bisnis kami bisa berkembang secara berkelanjutan," ujar Aminuddin melalui keterangan pers, Minggu (11/8/2024).
Baca juga: Gas bumi Beyond Pipeline CNG Milik Subholding Gas Pertamina Mengalir di Balikpapan
Sementara, Kadiv Komersial Perum Perhutani HHBK Herdiyan menyampaikan bahwa Perum Perhutani terus berupaya menjaga kelestarian hutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
"Kerja sama antara Pertagas Niaga dan Perum Perhutani ini adalah bentuk sinergi yang sangat positif antara sektor energi dan kehutanan, " kata Herdiyan.
Sebagai informasi, CNG adalah kependekan dari compressed natural gas (CNG). Singkat kata, CNG adalah bahan bakar berbasis gas alam yang sudah dimampatkan.
Di Indonesia, CNG juga dikenal masyarakat sebagai bahan bakar gas (BBG). BBG saat ini lazim digunakan sebagai bahan bakar layanan transportasi umum milik negara. Jakarta menjadi salah satu prototipe pemanfaatan BBG pada bus TransJakarta.
Baca juga: Perluas Bisnis Hilir Migas, RAJA Operasikan Stasiun CNG Grobogan
Potensi LNG
Sebelumnya, PTGN juga menyalurkan LNG, selain CNG. PTGN baru meneken penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) Hasil Regasifikasi Liquefied Natural Gas dengan PT Perindustrian Sawit Synergi (PSS) yang merupakan subsidiary Kuala Lumpur Kepong Berhard (KLK) pada Selasa (23/7/2025) lalu di KLK Tower, Kuala Lumpur.
Aminuddin menjelaskan, LNG memiliki beberapa keunggulan, di antaranya emisi karbon yang dihasilkan lebih rendah hingga 85 persen, menghasilkan panas yang lebih tinggi, lebih bersih, dapat disimpan dalam tekanan rendah, dan memiliki jarak tempuh lebih panjang.
“Oleh karenanya, LNG sangat berpotensi menjadi alternatif energi untuk menggerakkan industri di masa transisi energi ini," tegasnya.
Baca juga: Apa Itu CNG? Gas yang Meledak di Sukabumi dan Merenggut 2 Korban Jiwa
Adapun PT Pertagas Niaga telah menggeluti bisnis LNG sejak 2017 dengan total volume penyaluran mencapai 9.674.200 British Thermal Unit (BTU).
PTGN juga melayani berbagai konsumen, di antaranya industri pupuk, hotel resto dan cafe, industri fabrikasi, pengolahan limbah, pengolahan hasil tambang, rumah sakit, hingga penyediaan LNG sebagai bahan bakar dual diesel fuel (DDF) engine perusahaan minyak dan gas (migas).
PTGN juga mengelola lebih dari 23 portofolio LNG yang tersebar di Jawa, Bali, Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan.
Terkini Lainnya
- Nasib Siapa Saja yang Bisa Beli BBM Subsidi Kini Ada di Tangan BPS
- Modal Asing Akhirnya Kembali Masuk ke Indonesia
- Ciri-ciri Rekening yang Rentan Dipakai untuk Tindak Kriminal Menurut OJK
- AlloFresh Hadirkan 4 Fitur dan Diskon untuk Mudahkan Belanja Online
- Serangan Siber Mengintai, Lindungi Data Perusahaan dengan Penggunaan Peranti yang Tepat
- UMP Sumut 2025 Naik Jadi Rp 2,9 Juta Berlaku 1 Januari
- Pendaftaran Mudik Gratis Nataru Kemenhub Dibuka, Ini Cara Daftarnya
- WeNetwork Dorong Transformasi Kepemimpinan untuk Indonesia Emas
- Pupuk Kaltim Dukung Pelestarian Ekosistem Perairan
- OJK: Penerapan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
- Vietnam Turunkan PPN Jadi 8 Persen, Menko Airlangga: Beda Negara, Beda Kebijakan...
- Periode Libur Nataru, Pelabuhan Penyeberangan Terapkan Skema Khusus
- OJK Sebut PPN 12 Persen Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
- Nikmati Gaya Hidup Lebih Mudah, Ini Cara Apply Kartu Kredit Online lewat myBCA
- Digempur Risiko Geopolitik Global, OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil
- Catat, Ini Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina per 10 Agustus
- Dianggap Rugikan Peternak Mandiri, PINSAR Minta Adanya Revisi UU Peternakan
- Memanfaatkan Sumber Daya Alam Pasal dan Ayat Berapa dalam UUD 1945?
- PPM PetroChina Jabung Beri Bantuan Infrastruktur hingga Pendidikan Senilai Rp 21 Miliar untuk Warga Tanjab Barat
- Bunyi Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945, Makna, dan Penerapannya dalam Ekonomi