Aturan Baru Sri Mulyani Soal Larangan Buka Rekening bagi Nasabah yang Tolak Identifikasi Keuangan
JAKARTA, - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait larangan pembukaan rekening baru bagi orang pribadi atau entitas yang tidak bersedia memberikan informasi untuk identifikasi rekening keuangan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Ketentuan baru itu diterbitkan dengan mempertimbangkan PMK Nomor 70 Tahun 2017 belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan.
Baca juga: OJK Blokir 6.000 Rekening yang Terkait dengan Judi Online
Salah satu perubahan yang diatur lewat Pasal 10A PMK 47 Tahun 2024 ialah, lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan membuka rekening keuangan baru bagi orang pribadi atau entitas, serta transaksi baru terkait rekening keuangan bagi pemilik keuangan rekening lama yang menolak untuk memenuhi ketentuan pelaporan identifikasi rekening keuangan.
Sebagai informasi, di Pasal 9 PMK Nomor 70 Tahun 2017 disebutkan, lembaga keuangan pelapor wajib melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi atau entitas yang negara domisili dari orang pribadi atau entitas tersebut merupakan yurisdiksi asing.
Apabila orang pribadi atau entitas tidak bersedia melakukan pelaporan tersebut, maka lembaga keuangan tidak boleh memproses transaksi rekening keuangan lama sejak yang bersangkutan menolak untuk mematuhi etentuan prosedur identifikas.
Adapun transaksi yang dimaksud meliputi setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Rekening Koran?
Kemudian untuk nasabah pasar modal, dilarang untuk melakukan transaksi beli atau pengalihan.
Terkini Lainnya
- Indonesia Luncurkan INA OECD, Digitalisasi Pertama dalam Aksesi OECD untuk Transparansi
- Deflasi adalah Apa? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar
- Perubahan BPDPKS Jadi BPDP Ditargetkan Rampung Pekan Ini
- IHSG Awal Sesi Melemah, Rupiah Lesu
- Ada 1 Juta Formasi PPPK 2024, Ini Pelamar yang Bisa Daftar Periode I
- Harga Emas Terbaru Hari Ini di Pegadaian Jumat 4 Oktober 2024
- Naik Rp 2.000, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 4 Oktober 2024
- Harga Bahan Pokok Jumat 4 Oktober 2024, Harga Ikan Kembung Naik, Daging Sapi Murni Turun
- Indonesia Kekurangan Jutaan Talenta Digital, Terutama Ahli Perlindungan Data Pribadi
- IHSG Diprediksi Lanjutkan Tren Penurunan, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Jumat
- Seleksi PPPK 2024 Periode I Dibuka sampai 20 Oktober, Daftar di SSCASN
- Menkominfo: 4 Juta Orang Terlibat Judi "Online", Didominasi Usia 30-50 Tahun
- Prabowo Bakal Tambah K/L Baru, Menpan-RB Siapkan Skema Penambahan ASN
- Wall Street Lanjutkan Tren Penurunan Imbas Ketegangan Timur Tengah
- Cara Mudah Isi Saldo DANA dari SeaBank
- 3 Cara Blokir Kartu ATM BSI yang Hilang, Bisa lewat HP
- Pemerintah Tawarkan Sukuk Wakaf Ritel SWR005, Simak Cara Membelinya
- Cara Mudah Buka Tabungan Emas di Aplikasi BRImo
- Uji Coba Kereta Otonom di IKN, Menteri Basuki: Kapasitas Penumpang 300 Orang, Kecepatan 70 Km/Jam