pattonfanatic.com

Aturan Baru Sri Mulyani Soal Larangan Buka Rekening bagi Nasabah yang Tolak Identifikasi Keuangan

Ilustrasi rekening bank.
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait larangan pembukaan rekening baru bagi orang pribadi atau entitas yang tidak bersedia memberikan informasi untuk identifikasi rekening keuangan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Ketentuan baru itu diterbitkan dengan mempertimbangkan PMK Nomor 70 Tahun 2017 belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan.

Baca juga: OJK Blokir 6.000 Rekening yang Terkait dengan Judi Online

Ilustrasi tabungan. SHUTTERSTOCK/EGGEEGG Ilustrasi tabungan.

Salah satu perubahan yang diatur lewat Pasal 10A PMK 47 Tahun 2024 ialah, lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan membuka rekening keuangan baru bagi orang pribadi atau entitas, serta transaksi baru terkait rekening keuangan bagi pemilik keuangan rekening lama yang menolak untuk memenuhi ketentuan pelaporan identifikasi rekening keuangan.

Sebagai informasi, di Pasal 9 PMK Nomor 70 Tahun 2017 disebutkan, lembaga keuangan pelapor wajib melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi atau entitas yang negara domisili dari orang pribadi atau entitas tersebut merupakan yurisdiksi asing.

Apabila orang pribadi atau entitas tidak bersedia melakukan pelaporan tersebut, maka lembaga keuangan tidak boleh memproses transaksi rekening keuangan lama sejak yang bersangkutan menolak untuk mematuhi etentuan prosedur identifikas.

Adapun transaksi yang dimaksud meliputi setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Rekening Koran?

Kemudian untuk nasabah pasar modal, dilarang untuk melakukan transaksi beli atau pengalihan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat