pattonfanatic.com

Wasiat Wakaf Tabungan dan Deposito

Ilustrasi wakaf.
Lihat Foto

WASIAT wakaf tabungan dan deposito adalah bentuk inovasi wakaf yang mengintegrasikan prinsip wakaf dengan konsep wasiat.

Produk ini memungkinkan individu untuk mengalokasikan sebagian dari tabungan dan deposito sebagai wakaf untuk tujuan sosial atau keagamaan yang akan diwakafkan setelah mereka meninggal dunia.

Konsep wasiat wakaf tabungan dan deposito pada dasarnya merupakan perluasan dari konsep wasiat wakaf aset yang sudah lazim berlaku.

Dalam hal ini, seseorang membuat wasiat untuk mewakafkan sebagian aset, yang biasanya berupa aset tidak bergerak untuk tujuan sosial dan keagamaan.

Wakaf dengan wasiat diatur dalam Pasal 24 sampai Pasal 27 UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam pasal 27 dijelaskan bahwa pengadilan dapat memerintahkan penerima wasiat untuk melaksanakan wasiat jika penerima wasiat tidak melaksanakan wasiat.

Dalam hal wakaf dengan wasiat tidak dilaksanakan oleh penerima wasiat, atas permintaan pihak yang berkepentingan, pengadilan dapat memerintahkan penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat.

Wakaf uang adalah bentuk wakaf di mana seseorang (wakif) mewakafkan sejumlah uang untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kepentingan umum sesuai prinsip-prinsip syariah.

Dalam wakaf uang, dana yang diwakafkan tidak digunakan secara langsung, tetapi dikelola dan diinvestasikan oleh pihak yang disebut nadzir. Hasil dari pengelolaan atau investasi tersebut kemudian digunakan untuk tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.

Wakaf uang hanya bisa diterima di LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang) yang terdaftar di Kementerian Agama dan setiap wakaf uang harus diterbitkan Surat Wakaf Uang (SWU) oleh LKS-PWU.

Dasar hukum wakaf uang adalah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.

Wasiat adalah pernyataan tertulis yang dibuat oleh seseorang untuk mengatur pembagian harta miliknya setelah meninggal dunia. Dalam konteks ini, wasiat bertujuan memastikan bahwa sebagian dari kekayaan seseorang akan digunakan untuk tujuan amal atau sosial, sesuai dengan kehendaknya.

Saat ini juga dikenal adanya wakaf manfaat asuransi jiwa, di mana seseorang mewakafkan sebagian manfaat asuransinya yang akan diberikan setelah ia meninggal dunia.

Pada dasarnya, wakaf manfaat asuransi ini merupakan wasiat wakaf, karena wakaf tersebut dilakukan melalui wasiat yang akan dieksekusi setelah kematian orang yang bersangkutan.

Berbeda dengan wakaf manfaat asuransi, wasiat wakaf tabungan dan deposito tidak berasal dari sebagian pertanggungan/manfaat asuransi yang dibayarkan ke ahli waris, melainkan dari tabungan yang dimiliki oleh orang tersebut semasa hidupnya.

Potensi wakaf dari wasiat wakaf tabungan dan deposito sangat besar. Jika potensi wakaf dari manfaat asuransi berasal dari sekitar 20 juta polis asuransi jiwa, saat ini ada hampir 500 juta rekening tabungan di Indonesia yang berpenduduk 275 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat