pattonfanatic.com

Ada 4.178 Formasi CPNS Sipir Penjara Lulusan SMA, Berapa Gajinya?

Gaji sipir penjara CPNS
Lihat Foto

- Pendaftaran CPNS 2024 resmi dibuka pemerintah. Dalam rekrutmen ASN tahun ini, posisi sipir penjara alias penjaga tahanan di Kementerian Hukum dan HAM menjadi formasi yang paling banyak dibuka dari sisi jumlah formasi.

Jumlah formasi penjaga tahanan pada tahun ini yakni sebanyak 4.178 orang dengan kualifikasi pendidikan SMA atau sederajat, rincian formasinya adalah sipir pria 2.927 orang dan sipir wanita 1.251 orang.

Nantinya, peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan di ratusan rumah tahanan dan lembaga permasyarakatan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

Profesi sipir penjara jadi salah satu formasi favorit di CPNS setiap tahun dengan jumlah pendaftar terbanyak, mengingat jumlah formasi yang dibuka juga cukup besar.

Baca juga: 2 Menteri Baru Jokowi Cuma Kerja 3 Bulan, Dapat Pensiun Seumur Hidup?

Formasi CPNS Kemenkumham 2024 ini tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01.323 tentang Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.

Syarat untuk mendaftar menjadi sipir penjara juga bisa dengan ijazah SMA atau sederajat. Lalu, berapa besaran gaji sipir penjara lulusan SMA di Kemenkumham?

Gaji PNS sipir penjara

Pada dasarnya, gaji PNS di seluruh Indonesia sama berdasarkan golongan. Yang membedakan total besaran uang yang diterima (take home pay) PNS di masing-masing kementerian lembaga, termasuk ASN di pemerintah daerah, yakni besaran tunjangan.

Untuk gaji sipir penjara dengan lulusan SMA sederajat, maka masuk golongan II dengan besaran gaji per bulannya bervariasi dari tertinggi Rp 3.820.000 hingga terendahnya Rp 2.022.200.

Baca juga: PPPK Boleh Ikut CPNS 2024, Ini Syaratnya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut daftar gaji untuk golongan II dari lulusan SMA:

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Sehingga saat baru diterima sebagai CPNS, seorang sipir penjara berhak mendapatkan gaji sebesar Rp 2.022.200 yang dipotong sebesar 20 persen untuk 1 tahun pertama mengabdi.

Gaji pokok yang diterima akan terus mengalami kenaikan menyesuaikan dengan MKG atau kenaikan golongan ASN.

Sebagai informasi, untuk sipir penjara yang masih berstatus CPNS, maka gaji yang diterima baru 80 persen dari gaji golongan IIa dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Bharada?

Gaji pokok baru diterima secara penuh atau 100 persen apabila sipir sudah diangkat dari CPNS menjadi PNS.

Tunjangan kinerja sipir penjara

Untuk tunjangan sipir penjara diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat